Pejabat Utama Polres Lombok Barat Turun Langsung Lakukan Himbauan Tentang Protokol Covid-19 - newsmetrontb

Friday, September 4, 2020

Pejabat Utama Polres Lombok Barat Turun Langsung Lakukan Himbauan Tentang Protokol Covid-19

 


Lombok Barat - Disela-sela kegiatan Sholat magrib di Masjid Nurul Huda Dusun Terong Tawah Barat Desa Terong Tawah Kec. Labuapi, Sejumlah Pejabat Utama Polres Lombok Barat turun langsung mensosialisasikan tentang Penerapan Protokol Covid-19 di Masyarakat.

Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Lobar AKP L. Budi Setiawan, S.Sos bersama Kasat Binmas AKP Raden Bagus Ismail bertemu dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Labuapi.

Dalam kegiatan ini juga didampingi oleh Para Kepala Dusun Desa Terong Tawah, serta takmir masjid se Desa Terong Tawah.

Pada Kesermpatan itu Kabag Ren mengatakan Tujuan Kegiatan ini guna Mensosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa perkembangan penanganan covid-19 sudah sangat lama berlangsung, untuk itu mari kita bersama-sama untuk menekan penyebarannya,” ajaknya.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Ren menjelaskan bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.

“Dimana kini dalam dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus desease 2019, bisa berujung sanksi hukum bila tidak mematuhinya,” ujarnya.

Disampaikan bahwa agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, sering mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak. 

“Ini juga harus didukung oleh kita semua, yaitu dengan menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, selalu menghimbau jamaah untuk tetap memakai masker, serta mengatur jarak saf saat Sholat,” terangnya.

Mengatur jarak saf sholat dengan memberikan tanda, yang mudah dilihat sehingga protocol Covid-19 dalam menjaga jarak terpenuhi.

“Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Perda Gubernur NTB No. 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular, yang tujuannya juga kurang lebih sama,” imbuhnya.

Disampaikan juga bahwa Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB yang mengatur tentang penggunaan masker.

“Untuk itu, marilah bersama-sama untuk mematuhinya, ini untuk kebaikan semua, jangan sampai dikenakan denda berupa uang ataupun hukuman social,” ajaknya.

Menurutnya yang terpenting, bukan hanya sanksi yang menghawatirkan, namun penyebaran Covid-19 ini perlu mendapat perhatian khusus.

“Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan kepedulian kita bersama dengan selalu menerapkan protocol Covid-19, termasuk ditempat ibadah,” tandasnya.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments