Perda 7/2020 Jadi Media Edukasi Masyarakat, Fokus Cegah Penularan Covid-19 - newsmetrontb

Tuesday, September 15, 2020

Perda 7/2020 Jadi Media Edukasi Masyarakat, Fokus Cegah Penularan Covid-19



Mataram -- Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjadi media edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 yang efektif bagi masyarakat. Selain masyarakat umum, seluruh lapisan masyarakat termasuk petugas dan aparat menjadi target implementasinya. Bahkan dalam Perda ini, sanksi bagi aparat bahkan lebih berat. 


“Fungsi Perda ini sebagai media untuk mengedukasi masyarakat, tidak terkecuali aparat dan petugas. betapa pentingnya kita melakukan edukasi dan pencegahan penyakit, fokus Perda bukan pada dendanya"

jelas Kadid Diskominfotik, Gede Putu Aryadi dalam talk show dengan Inews TV Mataram bertempat di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020.


Digelar secara daring, Talkshow dengan dengan tema “Jerat Perda Wajib Masker, Efektifkah?" ini turut menghadirkan narasumber-narasumber lain, seperti Kasatpol PP Provinsi NTB, Karo Hukum Setda NTB, dan Kabid Humas Polda. 


Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfotik juga menjelaskan posisi pemerintah, khususnya Diskominfotik Provinsi NTB dalam implementasi Perda 7/2020 tersebut. Menurutnya, dalam Pasal 17 dijelaskan, kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses informasi, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyakit menular. 


Dikatakannya, penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama. Pemerintah bersama TNI dan Polri, dan stakeholders lainnya juga terus melakukan strategi komunikasi dan edukasi kepada masyarakat demi terlaksananya NTB yang aman namun tetap produktif. 


“Mari kita laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan ini kita bisa menekan penyebaran pandemi. Mudah-Mudahan dengan cara ini kita bisa selamat dan terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB tersebut. 


Sementara itu, Kapolda NTB yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Artanto, S.IK menyatakan, Polda NTB Bersama Satpol PP Provinsi NTB terus konsisten berkolaborasi, mensosialiksasikan dan mengedukasi masyarakat semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. 


Artanto juga menjelaskan, total pelanggaran saat penegakan Perda ini hingga pukul 12.000 Wita Selasa (15/9) malam tercatat sebanyak 532 pelanggar. Dari jumlah ini237 dapat sanksi sosial, 27 orang mendapatkan teguran/peringatan dan 170 orang dikenakan denda administrasi.


Artanto berharap agar masyarakat tetap menggunakan masker. Karena dengan masker ini disamping menyelamatkan diri sendiri juga untuk melindungi orang lain untuk menjaga kesehatan semua. 


*Denda untuk Mengetuk Kesadaran*


Mengetuk kesadaran dan membuat efek jera sehingga memutus rantai penyebaran Covid 19 adalah tujuan diterbitkannya Perda nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Sejak awal pandemi berlangsung, upaya paksa pendisiplinan melalui penerapan sanksi denda mendesak untuk dibuatkan peraturan daerah.


“Sudah sedari awal, sosialisasi masif bahaya Covid 19 ini dilakukan oleh pemerintah. Sehari setelah diundangkan, Inpres nomor 6/2020 berisikan instruksi tegas dalam rangka pengendalian Covid 19 menjadi alasan kuat untuk mulai menerapkan penegakan hukum dan disiplin yang lebih tegas”, jelas Kasat Pol PP, Tribudi Prayitno.


Tribudi menambahkan, pemerintah sendiri berharap tidak terjadi pelanggaran karena sosialisasi yang massif sampai ke kabupaten/ kota. Namun demikian, dari upaya penegakan yang dilakukan sebelum terbitnya Perda 7/2020 belum menunjukkan kedisiplinan masyarakat meningkat dengan sanksi social maupun situasional yang diberikan. Oleh karena itu, penegakan disiplin berdimensi aturan hukum diharapkan dapat memaksa setiap orang untuk mulai menjalankan protocol Kesehatan secara sadar. Dari pelaksanaan Perda 7/2020 di hari pertama (14/09), Pol PP mencatat terdapat 180 pelanggar di wilayah Mataram dan 242 pelanggar se NTB, 101 orang adalah masyarakat umum dan tiga orang dari aparat PNS. 138 sanksi diantaranya adalah sanksi social. 


Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, hak hak masyarakat seperti diatur dalam hukum yakni mendapatkan informasi sudah terpenuhi anatara lain pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik. Terkait pandemic Covid 19, sosialisasi massif juga sudah dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kewajiban masyarakat dalam mematuhi hukum seperti melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan harus juga ditegakkan. Partisipasi aktif seperti menyelesaikan pengobatan, melaporkan warga yang terpapar adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bagi siapa saja di wilayah NTB.

Baru kemudian, klausul larangan dalam Perda 7/2020 seperti dengan sengaja atau tidak bagi siapa saja yang melakukan tindakan medis, menulari orang lain, menyebar informasi hoax serta melakukan kegiatan yang dianggap sebagai pencetus penyebaran virus Covid 19, bukan lagi sanksi administratif tapi sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar.

Ruslan mengatakan, sanksi berupa denda sangat kecil nominalnya jika melihat dampak yang diakibatkan pandemic baik secara Kesehatan maupun ekonomi. Oleh karena itu, penerapannya tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi siapa saja yang tercatat sebagai penduduk NTB dari berbagai kalangan dan strata social maupun jabatan.


“Pemerintah propinsi/ kabupaten/ kota haruss menjamin terselenggaranya penegakan Perda tanpa terkecuali”, tegas Ruslan.

(her/jm/LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments