Mataram - Ini kisah percintaan yang tidak berakhir manis. Dialami oleh lelaki berinisial IGW (43 tahun) di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Karena cemburu dan kaget mendengar kekasihnya akan menikah dengan orang lain. IGW kalap dan melampiaskan kekecewaannya dengan cara yang salah.
Rasa kecewa yang dirasakan tak tertahankan. Dia langsung datang mendatangi rumah sang kekasih dan membakar sebuah berugak yang ada di sana. Kini nasi sudah menjadi bubur. Pria 43 tahun itu diamankan dan ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku pembakaran itu mendekam dibalik jeruji penjara Polresta Mataram. ‘’ Kita amankan pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (05/09/2020).
Kronologisnya, pelaku saat itu berada di rumahnya di Karang Medain. Pelaku merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK. Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya. Dirinya pernah mendengar, adik kekasihnya berinisial NR tidak setuju kakaknya pacaran dengan pelaku. ‘’ Pelaku kepikiran dengan perkataan adik pacarnya tentang hubungannya yang tidak disetujui,’’ bebernya.
Kekesalannya memuncak dan terbakar cemburu. Karena mendengar kekasihnya pacaran dengan orang lain. Sekitar pukul 03.00 wita. Pria yang terbakar api cemburu itu mengambil minyak tanah di dapur rumahnya. Lalu ditaruh dalam botol minuman ringan. Menggunakan sepeda gayung. Pelaku langsung meluncur menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara. ‘’ Sesampainya disana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya,’’ tuturnya.
Kebakaran api sontak membuat warga sekitar terbangun. Lalu bersama-sama memadamkan api. Keluarga korban langsung melapor ke kepolisian. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui petugas dan langsung diamankan. ‘’ Ada yang melihat pelaku datang kesana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Kadek.
Selain mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. 1 lembar tirai anyaman bambu. 2 buah pecahan batu bata. 1 lembar plastik Fiber warna hijau bekas terbakar. Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo