Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional Dan Pilkada Serentak, Bupati Terima Arahan KEMENDAGRI - newsmetrontb

Wednesday, September 2, 2020

Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional Dan Pilkada Serentak, Bupati Terima Arahan KEMENDAGRI

 


Sumbawa Barat - Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W.Musyafirin, M.M., menerima arahan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prof.Dr.Tito Karnavian, Menkopolhukam Prof. Mahfud, MD, Kepala BNPB Doni Monardo, Ketua KPU Arief Budiman, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, AK. MBA., Kepala BPK RI, perwakilan dari Jaksa Agung, Kabareskrim, dan perwakilan dari KPK RI. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat Koordinasi Efektifitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan secara virtual pada hari kamis 26/08/2020 yang diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia.


Bupati Sumbawa Barat melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ir. Abdul Muis, MM mengikuti rapat tersebut secara daring dari ruang Rapat Utama Graha Fitrah, turut hadir mendampingi Bupati Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH., MH., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amar Nurmasnsyah, S.T., Asisten Administrasi Umum Agus Hadnan, S.Pd, Kepala Dinas DPM Pemdes, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat KSB, Kepala Bappeda & Litbang, Kepala Dinas Sosial, dan Perwakilan Kapolres Sumbawa Barat.


Rapat tersebut mengambil tema Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tito Karnavian memandu langsung acara tersebut. Dalam kesempatan pertama, Menkopolhukam Prof. Mahfud, MD lebih menekankan kepada implementasi INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ada dua hal yang menjadi penekanan yaitu tentang penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi urgent untuk segera ditindaklanjuti, karena jika penanganannya lama maka akan timbul masalah sosial lainnya, belum lagi dikait-kaitkan dengan masalah politik dan seterusnya. 


Dalam implementasi dilapangan, pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan seperti tidak memakai masker, tentu tidak bisa diberikan hukuman pidana. Tetapi jika motifnya melawan aparat dalam menyelenggarakan penegakan hukum maka dapat diberikan hukum pidana. Sanksi bagi mereka yang tidak mentaati aturan protocol covid-19 dapat dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal masing-masing daerah," ungkap Mahfud.


Mahfud mengajak seluruh Pemerintah Daerah agar menyadari bahwa Covid-19 ini adalah fakta yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat, maka dari itu seluruh Pemerintah Daerah agar bekerja keras untuk membangun sinergi dalam kehidupan masyarakat agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan covid-19. 


Dalam kesempatan tersebut Mahfud juga menekankan agar jangan sampai dibuat panik dengan isu resesi ekonomi yang dibesar-besarkan. Resesi ekonomi bukan krisis ekonomi dan kita semua pasti bisa keluar dari kondisi tersebut dengan kerja keras semua pihak. Kerja multipihak sangat dibutuhkan agar ekonomi masyarakat tumbuh.


Program utama satuan tugas Covid-19 yaitu bagaimana kondisi masyarakat bisa aman, sehat, berdaya, tumbuh dan bekerja. uang daerah harus segera dibelanjakan agar perputaran ekonomi di dalam masyarakat tumbuh. “Penggunaan jangan dibuat ribet, agar sedikit lebih lentur. Maksudnya agar Pemerintah daerah dapat mengambil apa yang menjadi substansi dari tujuan penggunaan keuangan daerah, masyarakat dapat terlayani, proses hukum juga tetap diperhatikan," jelas Mahfud.


Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo lebih menekankan kepada kolaborasi penthahelix untuk komunitas penyelenggara penanganan Covid-19. Mempedomani protokol kesehatan, dan mengikutsertakan seluruh unsur dalam menangani setiap langkah penanganan Covid-19. Unsur yang terlibat dalam Kerjasama penthahelix yaitu Pemerintah, Media, Swasta, Akademisi dan Masyarakat. 


Kearifan lokal sangat penting untuk diperhatikan. Doni berharap agar semua pihak yang terlibat agar memperhatikan perkembangan hari demi hari. Tekan peningkatan kasus, lindungi yang rentan, lakukan sosialisasi penanganan covid-19 secara massive, dan yang terpenting adalah peningkatan SDM sat Pol PP, karena tidak mungkin kita akan mengharapkan kepada pihak Kepolisian dan TNI saja dalam mencegah peningkatan kasus. Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk tidak hanya melaksanakan kegiatan seremonial saja, tetapi juga harus ada gerakan lapangan. Kampanye melalui media untuk selalu gunakan masker.


Terkait penyelenggaraan Pilkada serentak ketua KPU Arief Budiman memberikan arahan bahwa yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya adalah kesehatan dan keselamatan. Pilkada nantinya akan diikuti oleh 270 daerah. Penyelenggaraan Pilkada ini bisa saja menjadi langkah untuk menagani covid-19 jika ditangani dengan benar. Seluruh kontestan diharapkan dapat memperhatikan hal-hal mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan.


Pada saat pendaftaran nantinya diharapkan untuk tidak perlu membawa pendukung, demikian juga dalam agenda yang menghadirkan orang harus dapat diperhatikan sepenuhnya terkait dengan protokol kesehatan Covid-19. Pada pelaksanaan Debat nantinya telah didorong agar materi-materi yang disuguhkan yaitu bagaimana strategi dalam menagani Covid-19 di masing-masing daerah.


Arif menambahkan, bahwa dalam proses pencoblosan nantinya akan disediakan satu bilik suara yang dikhususkan kepada para pemilih yang jika dalam pemeriksaan suhu tubuh berada diatas 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut langsung masuk ke dalam kamar tersebut untuk memberikan hak suaranya tanpa antri.


Kemudian setelah itu, secara marathon masing-masing dari BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Kabareskrim, dan KPK memberikan arahannya. Point inti yang disampaikan oleh mereka bahwa sesuai dengan arahan dari Presiden bahwa dalam mengani Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional harus memperhatikan dua unsur yaitu Gas dan Rem. Dengan Gas kita akan melaju kencang dalam memulihkan ekonomi kita, tetapi kita harus mengontrol diri dengan Rem. Rem yang dimaksud adalah fungsi kontrol, aturan-aturan yang berlaku agar jangan sampai kita melakukan percepatan tetapi melanggar hukum. (LNG05/Prokopim/LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments