TKW Asal Jerowaru Berdamai di Dampingi Pihak Disnakertrans Lombok Timur - newsmetrontb

Tuesday, September 8, 2020

TKW Asal Jerowaru Berdamai di Dampingi Pihak Disnakertrans Lombok Timur



LOMBOK TIMUR - PT.Hasindo Karya Niaga bersama korban dan keluarga korban berdamai dari pihak Disnakertrans Lombok Timur Turun langsung cek Perdamaian. 


Dari kedua belah pihak membuat surat perjanjian dan di saksikan langsung dari kedua belah pihak dari Disnakertrans pun ikut menyaksikannya. 


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur H. Supardi mengatakan, Memang pihak kami sudah mendapatkan informasi dekat dengan kasus ini terkait dengan kejadian di Abudabi pihak kami tidak bisa menindak lanjutinya kalau tidak ada pengaduan dari pihak korban dan keluarganya, Ucap, Supardi, Selasa, 07/09/2020.


" Dari pihak keluarga dan korban juga sudah ada etika baik selsaikan secara keluargaan sehingga permasalahan PT.Hasindo Karya Niaga bisa di selesaikan dan turun langsung dari pihak kami cek Surat perjanjian tersebut" Jelasnya. 


"Dari korban juga sudah di berikan Rp. 10 juta di Terima langsung tiotal akan di berikan Rp. 75 juta itu di bayarkan berthap," Imbuhnya. 


Lalu Sukirman Adek iparnya korban mewakili keluarga menjelaskan, 

Saya sebagai Adek iparnya mewakili keluarga tidak pernah mau menuntut karena dari Pihak PT mau bertanggung jawab biaya pengobatan dan gaji 1 tahun Rp. 48 juta," Katanya. 


"Sehingga kami membuat Surat perjanjian untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan," Ucapnya. 


"Saya mewakili keluarga juga sangat berterimakasih kepada pihak Disnakertrans Lombok Timur turun langsung melihat kondisi kaka ipar saya," Jelasnya. 


"Dari pihak PT. memberikan kami Rp. 10 juta sedangkan sebagianya akan di bayarkan bertahap," Tutup, Sukirman. 


Diwaktu yang sama dari PT.Hasindo Karya Niaga terpusat di Bekasi Timur yang di utus oleh PT. Arman terpusat di Bekasi Timur yang di utus oleh PT. Arman menjelaskan, alhamdulillah dari Korban sudah dan keluarganya meminta damai, Ujar Arman. 


Ia juga menjelaskan dari keluarga meminta pengobatan biaya kita tanggung ada tuntutan gaji korban Rp. 48 juta itupun kita akan bayarkan. 


"Kami berikan ke korban Rp. 10 juta dan di saksikan langsung dari pihak Disnakertrans Lombok Timur sebagianya akan kami bayarkan dengan cara bertahap," Kata Arman. 


Alhamdulillah dari korban dan keluarga kami berterima kasih banyak karena ada ettikat baik untuk di selesaikan dengan keluargaan tanpa paksaan dari kami.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments