Mendagri Gelar Rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW - newsmetrontb

Sunday, October 25, 2020

Mendagri Gelar Rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

 



Sumbawa Barat - Asisten I pada Setda KSB, Hirawansyah, S.H., M.H. Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 22 Oktober 2020, pagi di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah.


Rakor tersebut dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan mencegah meluasnya wabah Covid-19 pada saat cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2020, menyatakan bahwa hari libur Nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Cuti Bersama ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari tersebut jatuh pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.


Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa dalam menghadapi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, seluruh stakeholders mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi mobilitas masyarakat yang tinggi. Kerawanan yang cukup tinggi juga harus diantisipasi. Melihat mungkin akan terjadinya perilaku masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pokok pemerintah saat ini yakni mengenai protokol kesehatan. Kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan yakni pada transportasi umum, tempat-tempat rekreasi, bahkan pada saat perayaan Maulid Nabi. Kerumunan tersebut perlu diantisipasi agar tidak menjadi pusat-pusat penularan.


Menghadapi libur panjang Oktober 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengangkat tagline “Liburan Aman dan Nyaman Tanpa Kerumunan”. Ada 8 arahan Badan Inteligen Negara dalam menghadapi libur panjang akhir Oktober ini, diantaranya yakni : 1) Perusahaan perlu mendata karyawan yang akan melakukan perjalanan ke zona merah;

2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan pengelola tempat wisata perlu mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan dan memastikan penerapannya; 3) Kemenparekraf harus memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan di tempat pariwisata; 4) Pelaku industri pariwisata hingga unit terkecil juga diminta berpartisipasi dalam kampanye wisata yang aman dan sehat; 5) Melibatkan sektor kesehatan dalam menghadapi libur panjang Oktober 2020; 6) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pariwisata; 7) Pemberian sanksi yang tegas apabila melanggar protokol kesehatan; 8) Satuan tugas penanganan covid di seluruh Kabupaten, Kota, dan Provinsi perlu mengefektifkan upaya tracing setelah libur panjang. (LNG05/Prokopim/LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments