Sebanyak 99 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Simpang Tugu Pesawat Sumbawa Barat - newsmetrontb

Wednesday, October 7, 2020

Sebanyak 99 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Simpang Tugu Pesawat Sumbawa Barat



Sumbawa Barat – Sebanyak 99 orang terjaring tidak menggunakan masker dalam operasi penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan atau Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama tim gabungan TNI dan Pemerintah Daerah di simpang Tugu pesawat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, Selasa (6/10).


dari 99 pelanggar tersebut, 4 orang diberi sanksi denda, 40 orang sanksi sosial membersihkan lingkungan dan 55 orang diberi sanksi teguran.


Pelanggar Protokol Kesehatan ini tergolong tinggi, karena dalam satu lokasi dan satu waktu masih banyak yang tidak mematuhi protap covid-19.


Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kabbag Ops AKP Iwan Sugianto SH, di Taliwang, Selasa, mengatakan, Ops yustisi ini terus dilaksanakan agar dapat mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.


“Ini adalah cara untuk membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, untuk menjaga penyebaran covid-19,” kata AKP Iwan.


Ia meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan, agar mata rantai covid-19 ini dapat segera berakhir.


AKP Iwan juga meminta kepada seluruh anggota gabungan untuk bekerja sama dengan baik, agar tujuan mendisiplinkan dan menertibkan protokol kesehatan ini dapat berjalan maksimal.


“Saya juga meminta personil yang bertugas agar selalu bersikap humanis dan proposional serta ramah pada masyarakat,” tuturnya.


Kegiatan Ops Yustisi berakhir pada pukul 10.25 wita dengan lancar dan sukses.


Adapun yang hadir pada giat tersebut adalah Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat Iptu Rahmansyah, paur Min Bag Ops Iptu Susanto, Dal Ops Iptu Made Suarta, Kasi Hubungan Antara Lembaga Sat Pol PP Fajri Rozik, Kabid P2d Sat Pol PP Alimuddi dan anggota gabungan TNI POlri sejumlah 35 orang.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments