Diperikasa 4 Jam Wawali Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Penyidik - newsmetrontb

Wednesday, November 25, 2020

Diperikasa 4 Jam Wawali Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Penyidik


Bima - 
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11) terkait dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo. Kehadiran Feri diantar ratusan warga yang memberikan dukungan moril untuknya.


Orang nomor 2 di Kota Bima itu didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wita di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita


Tadi ada sekitar 30 pertanyaan, Pak Feri kita menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo.


Hilmi mengaku, saat proses pemeriksaan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen, seperti draf sementara UKL-UPL, surat permohonan pertimbangan teknis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jawaban dari KSOP dan proposal Jeti tersebut. 


Jadi sesuai aturan pembangunan Jeti tersebut harus ada izin. Namun obyek dimaksud dalam keadaan sedang dibangun baru diajukan izin,” katanya.


Disinggung tentang sebelum ditetapkan tersangka, Feri tidak pernah terima SPDP, Hilmi membantahnya. Karena menurut dia, SPDP itu sudah diberikan dan diterima oleh ajudannya.


Ada bukti foto dan ekspedisi yang membuktikan bahwa mekanisme itu sudah kita dilaksanakan,” tegasnya.


Terkait proses hukum hingga penetapan tersangka dugaan kasus ini, termasuk sejumlah pasal yang menjadi sorotan dari Tim Kuasa Hukum, Hilmi meyakini pihaknya merasa yakin tidak menyalahi aturan dan ketentuan. 


Ditanya pemanggilan sejumlah saksi, ia menjawab Akan melihat perkembangannya.


Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11) terkait dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo. Kehadiran Feri diantar ratusan warga yang memberikan dukungan moril untuknya.


Orang nomor 2 di Kota Bima itu didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wita di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita


Tadi ada sekitar 30 pertanyaan, Pak Feri kita menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo.


Hilmi mengaku, saat proses pemeriksaan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen, seperti draf sementara UKL-UPL, surat permohonan pertimbangan teknis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jawaban dari KSOP dan proposal Jeti tersebut. 


Jadi sesuai aturan pembangunan Jeti tersebut harus ada izin. Namun obyek dimaksud dalam keadaan sedang dibangun baru diajukan izin,” katanya.


Disinggung tentang sebelum ditetapkan tersangka, Feri tidak pernah terima SPDP, Hilmi membantahnya. Karena menurut dia, SPDP itu sudah diberikan dan diterima oleh ajudannya.


Ada bukti foto dan ekspedisi yang membuktikan bahwa mekanisme itu sudah kita dilaksanakan,” tegasnya.


Terkait proses hukum hingga penetapan tersangka dugaan kasus ini, termasuk sejumlah pasal yang menjadi sorotan dari Tim Kuasa Hukum, Hilmi meyakini pihaknya merasa yakin tidak menyalahi aturan dan ketentuan. 


Ditanya pemanggilan sejumlah saksi, ia menjawab Akan melihat perkembangannya.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments