Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Guru Besar Ponpes Darul Muhajirin - newsmetrontb

Monday, November 16, 2020

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Guru Besar Ponpes Darul Muhajirin


Lombok Tengah - 
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan MZ (38) warga Serengat Selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial facebook terhadap salah satu tokoh atau guru besar pendiri Pondok Pesantren Darul Muhajirin.


"Kita telah menetapkan tersangka dalam kasus ITE tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus


Penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seorang ulama yang merupakan pendiri Ponpes Darul Muhajirin Praya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dalam kasus tersebut. 


"MZ saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun," jelasnya. 


Dari keterangan tersangka, dirinya memposting status tersebut karena merasa kesal terhadap keponakannya terkait warisan tanah. Dimana status tersebut ditujukan tersangka untuk keponakannya.


"Tersangka tidak ada niat untuk menghina atau menjelek jelekkan ulama dipostingya itu. Kebetulan foto tersebut ada di HP nya dan mengaku memposting tanpa sengaja. Kepada penyidik tersangka mengaku sadar dan dalam kondisi waras, sadar dan baru bisa bermain media sosial," katanya. 


Sebelumnya, Puluhan warga yang merupakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muhajirin Praya melaksanakan aksi damai di Polres Lombok Tengah, Sabtu (14/11). Aksi itu untuk mendesak Polisi memberikan kepastian hukum kasus pencemaran nama baik pendiri Ponpes Muhajirin Almarhum TGH Najmuddin Makmun yang dilakukan terduga pelaku inisial JP melalui akun media sosial (Medsos) facebook.


Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K menyampaikan terkait berita rencana ajakan aksi damai bela ulama dari alumni Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya diganti dengan Istighosah dan doa bersama pada hari rabu. Kegiatan istigosah rencananya akan dilaksanakan di Pondok pesantren, hal tersebut disampaikan oleh TGH Samsul Rizal pada saat Kapolres lakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren. 


"Alhamdulillah rencana aksi diganti dengan acara istighosah dan doa bersama, Insyallah nanti saya hadir dalam acara tersebut sekaligus memberikan penjelaskan hukum kepada alumni keluarga besar Ponpes Darul Muhajirin," pungkas Kapolres Esty. (*)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments