Polda NTB Kembali Ungkap Kasus Narkoba di KLU - newsmetrontb

Saturday, December 19, 2020

Polda NTB Kembali Ungkap Kasus Narkoba di KLU


Lombok Utara - 
Team Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Team Sus Dan Satnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan Barang Bukti yang di duga narkoba di wilayah Lombok Utara pada, Sabtu (19/12/2020)


Barang tersebut di amankan dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni DD Laki laki kelahiran Karang bayan 10 Desember 1994 yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung Kab Lombok Utara dan YT seorang perempuan kelahiran Nipah 24 Oktober 2000 yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung Kab Lombok Utara.


Mereka ditangkap Team Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama TEAM SUS Dan Satnarkoba Polres Lombok Utara Pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.


Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut team gabungan  yang dipimpin langsung oleh Katim OPSNAL Ditresnarkoba Polda NTB AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA. S.E, S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan di wilayah hukum Polres Lombok Utara. 


Setelah terduga pelaku diamankan Team Opsnal  dikamarnya selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Badan dan Kamar yang disaksikan Oleh kadus setempat.


Alhasil ditemukan barang yang diduga narkoba jenis shabu yang disimpan didalam tas warna merah.


Dari hasil penggeledahan itu petugas mengamanakan barang bukti  dengan 1 Poket kecil yang diduga Narkotika jenis  Shabu, 1 Bendel klip kosong, 1 unit HP androit xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp 15.000, 1 Buah alat hisap, 1 Buah sumbu bakar, 1 Buah korek api


Berikutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan proses lebih lanjut. 


Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun


Berikutnya Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments