14 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Kecamatan Maluk - newsmetrontb

Monday, January 25, 2021

14 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Kecamatan Maluk


Sumbawa Barat,
- Operasi Yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat.

Kegiatan operasi dilakukan di wilayah hukum Polsek Maluk Kecamatan Maluk, KSB, pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 10.40 dengan diikuti oleh anggota Polsek.

Kapolsek Maluk yang diwakili KA SPKT III Polsek Maluk, PS. Panit II Intel Polsek Maluk, PS.Panit I Lantas Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Banit Sabhara Polsek Maluk," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada media ini, pada Senin, (25/1).

Ia juga menjelaskan, Operasi Yustisi gabungan kepada penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya Kecamatan Maluk. 

"Personil yang dilibatkan sebanyak 5 orang. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Maluk dengan sistim Yustisi stasioner," jelasnya.

Adapun pelanggaran dan teguran yang terjaring yakni Sanksi Denda : Nihil, Sanksi Sosial hormat 9 Orang, Pus Up 2 Orang dan teguran 3 orang (membawa masker tapi tidak digunakan). 

"Total pelanggar dan teguran sebanyak 14 orang," tutupnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments