8 Orang Disanksi Dalam Operasi Yustisi Di Maluk - newsmetrontb

Tuesday, January 19, 2021

8 Orang Disanksi Dalam Operasi Yustisi Di Maluk


Sumbawa Barat
- Kepolisian Sektor (Polsek) Maluk gencar melakukan operasi Yustisi untuk penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020.

"Tempat operasi yustisi dilakukan diwilayah Kecamatan Maluk, Senin, (18/1) pukul 22.00 Wita sampai pukul 22.30 Wita," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada media ini, pada Selasa, (19/1).

Ia mengatakan, Peserta yang ikut operasi yustisi yaitu KSPKT I Polsek Maluk, Kanit Provos Polsek Maluk, Ps. Panit II Reskrim Polsek Maluk, Ps. Panit II Sabhara Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Benete dan Bhabinkamtibmas Desa Maluk.

Dia menjelaskan, Operasi Yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di Kecamatan Maluk. 

Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 6 personil yakni Polsek  Maluk 6 Personil. Jumlah yang ditindak yaitu sebanyak : 8 pelanggar. 

"Sanksi yang diberikan berupa sosial hormat bendera 0 orang, Sanksi Fisik Pus Up 0 orang dan Sanksi teguran 8 orang" pungkasnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments