Simpan Shabu 7,9 Gram, Pelaku Asal Brang Rea Diancam Hukuman Seumur Hidup - newsmetrontb

Tuesday, January 19, 2021

Simpan Shabu 7,9 Gram, Pelaku Asal Brang Rea Diancam Hukuman Seumur Hidup


Sumbawa Barat
– Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH pada, Selasa, (19/1) melakukan press release pengungkapan kasus Narkotika di Kecamatan Brang Rea sebanyak 7,9 gram.

Dalam press release tersebut, Kapolres mengatakan, Pihaknya ingin meredam keresahan masyarakat bahwa ditempat itu banyak terjadi transaksi narkotika.

Untuk kasus ini pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 1 orang laki-laki berinisial AP, (27), pekerjaan swasta, alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, KSB.

"Barang bukti yang berhasil anggota saya berupa 7 lembar plastik klip yang berisi sabu-sabu 7,9 gram, uang 13 juta dan alat komunikasi," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa AP telah menjadi target kepolisian, AP ini diduga bandar narkotika di Kecamatan Brang Rea.

"Tempat kejadian perkara kasus ini terjadi dirumah panggung yang beralamat di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat," jelasnya.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya, Lanjut Kapolres yaitu berupa 1 buah dompet yang didalamnya terdapat narkotika yang diduga shabu dengan rincian sebagai berikut 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,0 gram dan 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram.

“Sehingga total keseluruhan berat bruto semua barang bukti sebanyak 7,9 gram,” katanya.

Selain itu, Ada juga 1 buah Bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 buah jarum sumbu, 1 buah potongan kaca, 1 pipet plastik, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 bendel plastik klip dan uang tunai Rp. 13.000.000,00.

Ia menceritakan, Kronologi kejadiannya, Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah panggung yang beralamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Sumbawa Barat IPTU Budiman Perangin Angin, SH memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah terduga pelaku, Setelah informasi dinyatakan A1, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AP pada saat terduga pelaku sedang membeli bakso cilok di depan rumahnya.

Pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancama hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments