Sat Sabhara Polres Sumbawa Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Tipiring - newsmetrontb

Tuesday, January 12, 2021

Sat Sabhara Polres Sumbawa Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Tipiring


Sumbawa,-
Sat Sabhara Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minumas keras dari hasil kegiatan cipta kondisi dimalam pergantian tahun baru 2021.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang dilaksanakan disebuah lahan kosong sekitar wilayah kebayan itu dipimpin langsung KBO Sat Sabhara Ipda M. Tahir Lantu bersama personel Sabhara., Selasa (12/01/21) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 83 botol yang terdiri dari 5 botol arak mojito ukuran 600 mili liter, 66 botol tuak lombok ukuran 1500 mili liter, serta 12 botol ukuran 750 mili liter dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ketanah.

Disampaikan langsung oleh Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan cipta kondisi Sat Sabhara Polres Sumbawa terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, barang tersebut disita dari salah satu masyarakat yang beralamat di Gang Mamak, RT 06 RW 02 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.

"Miras tersebut berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi" ucapnya.

Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polres Sumbawa dan pemilik minuman keras kami proses dengan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.

"Sesuai dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan di hukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan" Ucapnya.

Kasubbag Humas juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments