Tidak Ada Perselisihan Di MK, Banmus DPRD KSB Akan Melakukan Paripurna - newsmetrontb

Monday, January 18, 2021

Tidak Ada Perselisihan Di MK, Banmus DPRD KSB Akan Melakukan Paripurna


Sumbawa Barat
- Mahkamah Konstitusi telah merilis daftar permohonan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 18 Januari 2021. Alhamdulillah, Kabupaten Sumbawa Barat tidak masuk dalam daftar.

Wakil Ketua I DPRD KSB, Abidin Nasar, SP., MP mengatakan, Setelah tidak adanya daftar permohonan perselisihan, Selanjutnya DPRD KSB akan menunggu hasil rapat pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU KSB yang dalam regulasi disebutkan maksimal 5 hari setelah terbitnya keputusan MK tersebut.

Ia menjelaskan, Hasil pleno KPU KSB tersebut akan dijadikan dasar bagi DPRD untuk melakukan paripurna pengumuman hasil Pilkada yang dirangkaikan dengan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati periode 2016-2021.

Lanjut Abidin, Mengingat masa jabatan Bupati periode 2016-2021 jatuh pada tanggal 17 Februari 2021. Insha Allah pelaksanaan paripurna akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD KSB yang diperkirakan dilaksanakan pada pekan terakhir bulan Januari 2021.

"Keputusan Paripurna tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTB, Untuk kemudian diterbitkan SK Penetapannya. Hal ini diamanahkan oleh pasal 79 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments