APH Di KSB Siap Mewujudkan Restorative Justice - newsmetrontb

Tuesday, April 6, 2021

APH Di KSB Siap Mewujudkan Restorative Justice


Sumbawa Barat
-  Aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan rapat koordinasi (DILKUMJAKPOL) yaitu Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penegakan hukum dengan penerapan Restorative Justice oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana di wilayah Sumbawa Barat," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S.Sos kepada media ini, Selasa, (6/4) di aula kedai sawah Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB.

Ia menjelaskan, hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S.IK.,MH, Kajari Sumbawa Barat Suseno, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa yang diwakili oleh hakim PN Sumbawa Ricki Zulkarnain, Kepala BNNK Sumbawa Barat AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag, Asisten I Setda Sumbawa Barat Hirawansyah, SH.,MH, Kepala Bapas Sumbawa yg mewakili Muhammad Hasan, Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP. Ricky Yuhanda, S.IK, Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manosoh Prayugo, S.IK, Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH, masing-masing Kapolsek beserta Kanit Reskirm, Para Kasi Kejari Sumbawa Barat, Anggota Reskrim Polres Sumbawa Barat sebanyak 15 orang dan penyidik PNS Sat Pol-PP.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sebenarnya merupakan ide dari Kajari yang baru, tentunya dengan kegiatan ini diharapkan ada pemantapan sinergi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Semangat penegakan hukum bertujuan untuk menyadarkan pelaku tindak pidana. Rapat koordinasi ini nantinya kita harapkan untuk pelaksanaan tugas kedepan. Saya minta saat diskusi rekan-rekan menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan," jelas Kapolres.

Ia mengatakan, Kapolri kita yang baru sangat mengedepankan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana. Seluruh Bhabinkamtibmas dan stakeholder lain bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan. Karena Kapolri mempunyai komitmen dalam transformasi menuju Polri yang Presisi, Responsibilitas, Transparansi dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan kepada rekan-rekan yang hadir terkait dengan penegakan hukum undang-undang IT, dalam hal ini korban harus melapor sendiri tidak boleh diwakilkan, dikarenakan arahan Presiden pada saat virtual memerintahkan untuk di kaji kembali terkait dengan undang-undang IT.

Kepala Kejaksaan Sumbawa Barat Suseno, SH., MH mengatakan, kedepannya antar Kejaksaan dan Polres saling bersinergi. Berapapun banyak perkara apabila kita selesaikan bersama, solid dan kompak maka semuanya akan terselesaikan.

"Keberhasilan penyidik itu adalah P21, namun bukan itu saja yang kita harapkan, tapi kerjasama terus menerus itu yang kita harapkan disini. Terhadap restorative justice, kami juga sudah melaksanakan dari kejagung," tuturnya.

Ia menuturkan, semoga dalam waktu dekat penggunaan E-Tilang di Kejari Sumbawa Barat bisa dilakukan, supaya warga KSB tidak jauh-jauh ke Sumbawa untuk mengurusnya.

Ketua Pengadilan menjelaskan, RJ (restorative justice) adalah upaya penegakan hukum seperti sediakala. Nanti seiring acara ini kita akan melaksanakan diskusi membahas RJ.

"Apapun hasilnya, nanti saya akan sampaikan kegiatan ini ke ketua Pengadilan Negeri Sumbawa," pungkasnya.

Asisten 1 Setda KSB menyampaikan, terbukti memang dengan mekanisme RJ menjadi solusi cepat menyelesaikan masalah-masalah hukum di tengah masyarakat. Kami senang sekali diikut sertakan dalam rapat ini, kami harap kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mempersolid kinerja kita kedepannya. (LNG05)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments