Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dan TPK Lampok Masuk Tahap Penuntutan - newsmetrontb

Thursday, April 29, 2021

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dan TPK Lampok Masuk Tahap Penuntutan


Sumbawa Barat
- Mantan Kepala Desa Lampok berinisial KTN dan TPK berinisial IRW Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat masuk dalam agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram.

Terhadap mantan kades kerugian negara sebanyak 331 juta, sementara untuk TPK kerugian negara 108 juta terhadap APBDes 2018 dan 2019," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Aji Rahmadi kepada media ini, Kamis, (29/4).

Ia juga mengatakan, fokus dari kejaksaan negeri Sumbawa Barat terhadap kasus ini yaitu kepada 4 kegiatan, pertama, pembangunan gedung serbaguna tahun 2019, kedua perataan tanah lapangan tahun 2019, ketiga pengadaan tanah tahun 2018 dan 2019, keempat penyertaan modal Bumdes 2018 dan 2019.

"Untuk sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kades, karena terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 dan pidana penjara selama 3 tahun serta denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 144 juta subsidair 1 tahun 8 bulan," tutur Aji.

Lanjut aji, Sementara TPK, terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 dan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 38 juta subsidair 8 bulan.

"Terhadap kedua orang ini, pengadilan masih mengagendakan sidang selanjutnya," tutupnya. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments