Gunakan Sistem Yustisi Stasioner, Sembilan Pelanggar Diberikan Sanksi - newsmetrontb

Friday, September 17, 2021

Gunakan Sistem Yustisi Stasioner, Sembilan Pelanggar Diberikan Sanksi

Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan itu dilakukan, Selasa, 14 September 2021 pukul 08.30 Wita yang bertempat di jalan lintas Sekongkang - Maluk (depan mako polsek Sekongkang)," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui media ini.
                                                                                   
Ia menjelaskan, gabungan operasi yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Pergub nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

"Personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 8 orang yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Provost AIPTU I Made Dina S. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sekongkang yaitu dengan sistim yustisi stasioner," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang melanggar dan terkena teguran yaitu, sanksi denda nihil, sanksi sosial hormat kosong dan pus Up orang. Sanksi teguran diberikan ke 9 orang (membawa masker tapi tidak digunakan dengan benar). Sehingga total pelanggar dan teguran sebanyak 9 orang. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments