Perbup Bantuan Hukum Bagi ASN Bila Tersangkut Hukum - newsmetrontb

Wednesday, September 8, 2021

Perbup Bantuan Hukum Bagi ASN Bila Tersangkut Hukum

Sumbawa Barat - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini sedikit berbangga dan lega, karena ada payung hukum yang melindunginya saat melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat.

Payung hukum tersebut telah tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

"Jadi ASN saat ini tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas dan fungsinya saat bekerja, karena saat ini mereka sudah dilindungi oleh perbup," jelas staf ahli Bupati Ir. M. Saleh, M. Si saat membuka sosialisasi peraturan Bupati kepada Kepala OPD dan ASN dilingkup pemerintah daerah.

Ia juga mengatakan, pembentukan peraturan Bupati ini merupakan rencana akhir dari perjalanan tim pembentukan peraturan Bupati untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN.

Hal ini juga berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) job pasal 308 ayat (1) huruf d peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi pegawai negeri sipil. Maka dari itu Bupati memutuskan dan menetapkan peraturan Bupati tentang pemberian bantuan hukum pejabat penyelengara pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Tujuan bantuan hukum ini tertuang dalam pasal 2, bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan, kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

"Pejabat penyelengara pemerintahan yang membutuhkan bantuan hukum, mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM selaku kepala sekretariat penyelenggaraan bantuan hukum," tuturnya kepada media ini, Rabu, (8/9).

Ini merupakan tugas akhir dari proyek perubahan yang mengambil judul, pelayanan bantuan hukum bagi ASN dan launching " WhatsApp Touching hearts Lindi cinta di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dia menuturkan, Judul ini diambil, karena melihat dan prihatin kepada ASN yang beberapa waktu lalu tersandung masalah hukum. "Tugas ini juga sebagai bahan saya dalam Diklat kepemimpinan, supaya ASN yang bermasalah dengan hukum bisa dibantu," tuturnya.

Sekretaris daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST., M. Si saat membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi yang disampaikan ini sangat penting dalam memberikan rasa nyaman bagi ASN dalam menjalan kinerjanya. "Bantuan hukum ini, sangat berpengaruh untuk memberikan pelayanan ditengah masyarakat," kata Sekda.

Ia juga menjelaskan, subtansi dalam sosialisasi ini agar ASN benar-benar memiliki payung hukum dalam mengelola pemerintahan. "Saya sarankan agar ini disambut dengan baik, karena dasar hukum itu yang paling utama," bebernya.

Dia berharap kepada pimpinan OPD agar hal ini bisa disampaikan ke pegawainya. Diakhir sambutannya, Sekda KSB membuka acara sosialisasi perpub nomor 45 Tahun 2021 secara resmi. Hadir dalam acara itu, Sekretaris daerah, kepala OPD Se KSB, Camat dan perwakilan RSUD Asy-Syifa. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments