Baznas KSB Minta Salah Satu Akun Penyebar Fitnah Diproses Hukum - newsmetrontb

Tuesday, September 7, 2021

Baznas KSB Minta Salah Satu Akun Penyebar Fitnah Diproses Hukum

Sumbawa Barat - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat M. Jafar Yusuf, S. Sos meminta kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian dan Kejaksaan agar segera memproses pelaku penyebar fitnah sesuai hukum yang berlaku.

"Andai kata pribadi saya, Jafar Yusuf yang dituding, saya tidak keberatan, tetapi karena ini lembaga negara yaitu BAZNAS amil negara yang di fitnah, maka saya keberatan," jelasnya kepada media ini, Senin, (6/9).

Ia juga mengatakan, baznas ini mengemban tugas dari Allah sebagai Amil dan mengemban tugas negara melalui undang-undang dan peraturan lainnya. "Saya sangat keberatan baik yang menulis akun, atau yang berkomentar miring kepada baznas," tutur Ustadz Jafar sapaan akrabnya. 

Selain itu, penyebar fitnah tersebut, sambung ustadz Jafar, menentang dari yang dijalankan Presiden. Karena presiden saat ini sedang mencanangkan cinta zakat. Dilanjutkan juga dengan pemerintah daerah Sumbawa Barat yang sedang menuntaskan KSB bebas riba. "Kami sebagai corong yang memberantas riba, malah kami difitnah dengan keji, mereka malah seenaknya menentang dan menghasut masyarakat," imbuhnya. 

Ia juga berpesan kepada pihak berwajib agar hukum bisa ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. "Dengan adanya isu yang ditulis oleh salah satu akun di Facebook tersebut, dikhawatirkan merusak citra BAZNAS KSB di mata umat, sehingga dapat menggagalkan semua program tersebut," ucapnya.

Baznas Kabupaten Sumbawa Barat telah melayangkan surat dan melakukan pengaduan ke Polres Sumbawa Barat dengan nomor surat : 252/BAZNAS/IX/2021, tertanggal 6 September 2021, perihal laporan.

"Kami sudah melaporkan ke pihak Kepolisian terkait hal ini, karena pihak kepolisian meminta agar kasus ini di mediasi terlebih dahulu, namun setelah dihubungi berjam-jam untuk dimintai melakukan mediasi, salah satu pemilik akun tersebut tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kasus ini tetap kami lanjutkan kembali," tegas ustadz Jafar.

Dia juga menuturkan bahwa, baznas KSB adalah instansi pemerintah yang bersifat independen dan non struktural. Baznas KSB sendiri sudah menjalin kerjasama dengan MES dan dinas koperindag dalam mencanangkan daerah anti riba di KSB. Selain itu, lanjut ustadz Ja'far bahwa baznas KSB sedang melaksanakan program "Gerakan Cinta Zakat Nasional" yang dicanangkan oleh Presiden RI tanggal 1 April 2021.

Diperjelas kembali oleh staf baznas Heru Kurniawan, S. Pd yang menguraikan terkait dengan akad pinjaman produktif, maksudnya pinjaman produktif yang diberikan ke masyarakat dengan akad perjanjian kerjasama tanpa bunga (Riba). Dana ini bersumber dari bantuan pemerintah melalui kemenag yang digulirkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, salah satu akun media sosial (Facebook) telah menuliskan, "Maaf mau nanya ada yang jujur nggak, dana BAZNAS yang beredar di KSB ini asalnya dari mana, kok kayak sindikat rentenir saja caranya,"

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments