Mantan Kadis Pertanian NTB Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara - newsmetrontb

Sunday, January 9, 2022

Mantan Kadis Pertanian NTB Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara


Mataram - Mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi bersama anak buahnya Ida Wayan Wikanaya selaku PPK, menjalani sidang dengan agenda Pembacaan   Putusan  dalam perkara dugaan korupsi pengadaan  benih jagung tahun 2017  di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (07/01/22).

Putusan terhadap Terdakwa  Ir. H. HUSNUL FAUZI, M.Si. dan IDA WAYAN WIKANAYA dibaca oleh Majelis Hakim  didepan persidangan secara bergantian yakni Ketut Somanasa, SH. M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Glorious Anggundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH. M.Kn. Sedangkan JPU yg hadir adalah Fajar A. Malo   bersama Made Sutapa, SH.,MH kemudian Penasehat Hukum Kedua Terdakwa masing-masing SAHRUL, SH. dkk dan Iskandar, SH. dkk.

Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Ir. Huznul Fauzi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair yakni  Pasal 3  junto  pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan  di pidana penjara selama 13 tahun  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp. 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sedangkan Putusan terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) ia dipidana dengan pidana penjara selama 11 tahun,  kemudian ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” 
Bahwa putusan Majelis Hakim terhadap kedua Terdakwa  tersebut Conform dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 21 Desember 2021.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments