Setarakan Jabatan, 216 Pejabat KSB di Fungsionalkan - newsmetrontb

Sunday, January 2, 2022

Setarakan Jabatan, 216 Pejabat KSB di Fungsionalkan

Lintas NTB, Sumbawa Barat - Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang bertempat di gedung Setda Kompleks KTC.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat nomor : 275/821.2/BKPSDM/2021. Tertanggal 31 Desember 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Bupati Sumbawa Barat mengatakan dalam sambutannya bahwa, penyetaraan jabatan ini berdasarkan usulan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan penyederhanaan struktur organisasi birokrasi yang disampaikan di depan anggota DPR RI beberapa waktu.

Penyederhanaan struktur birokrasi, diubah menjadi birokrasi yang melayani berdasarkan visi dan misi agar lebih terarah kerjanya. Namun terkait hal lain, kata Bupati, jabatan fungsional yang baru tersebut secara detail belum diketahui. Bupati menjelaskan belum tahu persis apa yang akan dilakukan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik tersebut.

Dia juga menambahkan, In Syah Allah semua ini akan terus berproses sampai semua ada kejelasannya. Walaupun dalam penyederhanaan ini, penghasilan pejabat fungsional tidak dikurangi. Syukurnya lagi masa pensiun akan dimundurkan sampai usia 60 Tahun. "Untuk saat ini, saya minta setiap langkah dan gerak pejabat fungsional harus ada gunanya bagi perjalanan birokrasi," jelas Bupati.

Dia berharap kepada pejabat yang dilantik agar tetap berinovasi, mamfaat Sumber Daya dan tunjukkan kerja yang maksimal. Mutasi kali ini sebagai bentuk ketaatan kita, jadi kita harus ikhlas menerima. "Selamat kepada pejabat yang dilantik. Semoga pelantikan ini membawa kesuksesan dan keberkahan bagi kita semua," pungkasnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments