Newsmetrontb.com_ KOTA. MATARAM ( NTB ) Kurang dari 24 jam , Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IJ, ,(24) asal Mataram yang diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/47/IX/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 3 September 2024, kurang dari 24 jam, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Diketahui korban RA, (22), asal Ampenan mengalami pencurian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Barat Kel.Pejanggik Kec.Mataram Kota Mataram tepatnya Depan mini market Indomart ", ucapnya. Selasa, (03/09/2024)
Lanjut Kompol Tauhid juga menjelaskan kejadian pada hari Senin Tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.00 wita di TKP awalnya pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dari belakang samping kanan korban tiba tiba terduga pelaku datang memepet dan menarik paksa tas milik korban yang di selempangkan di bahu kanan.
Sehingga tali tas korban putus dan korban sempat berteriak dan mengejar terduga pelaku namun korban kehilangan jejak, adapun barang barang yang di hilang berupa 1 (satu) buah Tas jinjing warna hitam yang di dalamnya berisikan 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 buah HP dan uang tunai Rp 60.000 ", ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.360.000,( Tiga juta Tiga Ratus Enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram ", terangnya
Setelah itu atas dasar laporan tersebut Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Taufik melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk serta informasi terkait indentitas keberadaan terduga pelaku IJ beserta barang bukti", ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Tas jinjing Warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hijau muda, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah cas HP warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, KTP dan ATM.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mataram, atas perbuatannya sementara terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun .( red )
@lombokepo