Gelapkan Motor , Kini Terduga Pelaku Terancam Penjara - newsmetrontb

Wednesday, November 20, 2024

Gelapkan Motor , Kini Terduga Pelaku Terancam Penjara

 Newsmetrontb.com_ MATARAM  ( NTB ) Tim Opsnal Resmob Sat, Reskrim Polresta Mataram melakukan pengamana terhadap sdr AW  (  34 tahun )  warga jln Pancaka  Kota Mataram diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada hari Selasa 19 November 2024.   

Terduga AW  diamankan polisi Lantaran diduga telah melakukan tindak  pidana  pengelapam sebagai mana yang di maksu dalam.pasal 372  KUHP demgan dasarLaporan korban  dengan    Laporan.    Polisinomer ;  LP / B /310/X/ 2024/SPKT / PolrestaMataram .Polda NTB Tanggal 12024
Menidak lanjuti laporan tersebut   Tim            Resmob  melakukan serangkain                    penyelidikandan petugas mengendus            keberadaan terduga  pelaku kemudiam dilanjut dengan penagamanan pelaku di jln panca kan Mataram kediamannya 

Saat di introgasi singkat oleh Tim Opsnal   pelaku  mengakui perbuatanya dan ia menambahkan  melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh hutang yang  mau dilunasin.

 Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., menjelaskan lebih lanjut saat di konfirmasi  mengatakan bahwa kejadian  tersebut terjadi pada 27 September 2024.

 Dimana terduga  AW  datang ke Kos Pelapor ( korban red ) di  Jl. Pencaka, Kel. Mataram Barat, Kec. Selapang Kota Mataram untuk meminjam Motor pada korban . ( 20/11/2024 ) 

Berdasarkan  pengaakuan   pelaku  AW ,   Setelah dikasih pinjem sepeda motor tersebut  sama korban kemudian ia pergi memgadaikannya  di wilayah Kel. Jempong Kec. Sekarbela, Kota Mataram seharga 3  000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dan uang tersebut dipetgunakan pelaku untuk  membayar utangNya.". Jelas Kasat AKP  Regi Halili.

Atas perbuatanya saat ini terduga  pelaku berikut barang bukti  berupa  sepeda  motor  telah di amankan di Sat Reskrim Polresta Mataram  guna proses hukum lebih lanjut. ( red )  


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments