Saat di introgasi singkat oleh Tim Opsnal pelaku mengakui perbuatanya dan ia menambahkan melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh hutang yang mau dilunasin.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., menjelaskan lebih lanjut saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 27 September 2024.
Dimana terduga AW datang ke Kos Pelapor ( korban red ) di Jl. Pencaka, Kel. Mataram Barat, Kec. Selapang Kota Mataram untuk meminjam Motor pada korban . ( 20/11/2024 )
Berdasarkan pengaakuan pelaku AW , Setelah dikasih pinjem sepeda motor tersebut sama korban kemudian ia pergi memgadaikannya di wilayah Kel. Jempong Kec. Sekarbela, Kota Mataram seharga 3 000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dan uang tersebut dipetgunakan pelaku untuk membayar utangNya.". Jelas Kasat AKP Regi Halili.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor telah di amankan di Sat Reskrim Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. ( red )
@lombokepo