Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pengedar - newsmetrontb

Friday, January 31, 2025

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pengedar

 



Newsmetrontb.com_ Su
mbawa Barat NTB  Pengungkapan kasus Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat  berhasil  meringkus terduga ( AT) alias ( EP)  seorang laki - laki 41 tahun, di rumahnya Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (25/01/2025) pukul 17.05 WITA. 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan  satu orang terduga pelaku (AT) alias ( EP ) di rumahnya. 

Sementara Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan pemain lama yang lihai dalam menjalankan aksinya, dalam pengungkapan ini penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (AT) alias ( EP)  dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gr ( satu  koma empat ) gram.

Terduga pelaku ( AT ) alias ( EP ) ini merupakan  target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar,  dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penyidikan terungkap bahwa  (AT ) alias ( EP ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (H)  yang berasal dari Kecamatan Alas Kab. Sumbawa yang bertemu dan bertransaksi dengan dirinya di wilayah Taliwang  pada hari itu juga Sabtu 25 Januari 2025 pagi hari sekitar  pukul 10.00 wita, seberat 1.4 gr .

Selanjutnya, terduga (AT ) alias ( EP) mengemas dengan poket kecil untuk diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, namun belum sampai mengedarkan terduga pelaku sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa : 

1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu,  ( buah korek api gas,1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu dan 1 ( satu ) buah kotak jam bertulisan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat ini terduga (AT) alias ( EP) berikut barang buktinta sudah diamankan di polres sumbawa barat guna prosesnhukum lebihblanjut dan di jerat dengan   pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara. ( red ) 

 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments