Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Resmob polresta Mataram berhasil mengamankan sebanyak 3 ( tiga ) orang terduga pelaku pencurian dengam kekerasan ( curas .red ) Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekitar Pukul 08.30 wita. di jalan Sriwijaya, Kel. Punia, Kec. Mataram Kota Mataram .Ketiga pelaku yakni ; Inisial " SR " Alamat Dusun Mapak Dasan Dayan Lokok, Desa Kuranji Dalang, kec. Labuapi, Lombok Barat.
Kemidian inisial " FZ " Alamat : Dasan Tereng, Narmada, Lombok Barat di duga sebagai penadah atas motor curian tersebut
Dan ketiga adalah berinisial " MH " Alamat : Jln. Darul Hikmah Gg. Mekar Karang Genteng, Rt/Rw 007/066, Kel. Pagutan, kec. Mataram, Kota Mataram. juga diduga sebagai penadah.
Saat dilakukan penagkapan Tim Resmob juga berhasil memgamankan barang buki berupa ; 1 (satu) unit HP Merk OPPO A16 wama silver dengan Imei 1: 866471056555499, Imei 2: 864471056555481 dan 1 (satu) unit SPM Merk HONDA VARIO Warna Merah, Nopol DR 2046 CW.
Penangkapam tersebut berdasarkan dasarkan laporan dari korban kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang diambil oleh pelaku.
dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob mendapatkan identitas pelaku penadah dari keterangan Tahir, kemudian Tim mengamankan sdr. Tahir
Berdasarkna pengakuan Tahir selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pengamananan terhadap FZ di wilayah jln. Lingkar Selatan.
Dari pengakuan sdr. Fauzan bahwa yang bersangkutan membeli HP tersebut dari orang yang baru ia kenal dari FB karena melihat postingan di Marketplace.
Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku sengingga didapatkan identitas pelaku yang teryata ia merupakan seorang Residivis pelaku pencurian .
Kemudian Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Utama dirumah bapaknya yang berlokasi di Mapak Dasan Lombok Barat
Saat di introgasi petugas yang bersangkutan mengakui perbuatnya , atas perbuatanya saat ini para terduga pelaku diamankan di polresta mataram guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.lebih lanjut. ( red )
@lombokepo