Dua Orang Pelaku Kejahatan Narkoba Asal Beleka Ditangkap Polisi - newsmetrontb

Sunday, February 9, 2025

Dua Orang Pelaku Kejahatan Narkoba Asal Beleka Ditangkap Polisi

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH ,NTB 
Tim.Opsnal Satb Resnarkoba Polres Lombok Temgah kembali amanakan dua orang terduga pelaku kejahatan narkoba di wilayah  Praya Timur tepatnya di Dusun Dasan Baru Beleka Daye pada hari Rebo tanggal 05  Februari 2025 sekitar pukul 15 ;  30 wita. 

Kedua orang terduga pelaku tersebut yakni saudara inisial ' RS ' alamat Dusun Dasan Baru Desa Beleka Kecamatan Praya Timur  dan rekan perempuanya berinisial  ' NE ' alamat Dusun Dasan Baru Beleka masih satu kampung.

 Diketahui Terduag  pelaku Saudari 'NE  merupakan istri dari  Bambang  pemilik barang haram tersebut (terduga yg berhasil melarikan diri karena mengetahui kehadiran petugas saat akan dilakukan penangkapa.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja .SH  dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku berdasarkan keterlibatan masyrakat.yang memberikan informasi terkait penyalah gunaan narkotika di wilayah TKP,  dengan  kerja sama  pihak kepolisian dalam hal ini polsek Praya Tengah . " Ungkapnya ( 09/02/2025 ) 

Selanjutnya guna antensi imformasi tersebut Kapolsek Praya Timur beserta anggota melakukan penyelidikan  dan berhasil mengungkapa dugaan tindak pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 wita bertempat di sebuah rumah dengan alamat Dusun Dasan Baru Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, " Tambah Iptu Fedy .

Saat dilakukan penagkapan petugass berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak  2, 82 gram berat brutto, dan beberapa barang bukti tambahan berupa ; 

Sebanyak 7 ( tujuh) poket plastik klip transparan yang  berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah dompet kecil motif bunga, 4 (empat) buah korek gas, Uang tunai sebesar Rp. 12.264.000,- 4 (empat) unit HP android, 1 (satu) unit HP kecil samsung warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna merah marun, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

Saat ini kedua orang terduga pelaku kejahatan narkoba bersama barang buktinya  sudah ditahan di Mapolres Lombok Temgah untuk dilakukan pemeriksaan  secara intrsif guna proses hukum lebih lamjut.

Terhadap para terduga oleh pemyidik akan disangkakam dengan pasal 112 dan 115 undang _ undang markotika dengan ancaman pidana penjara.  

Sementara itu terhadap Bambang ( pemilik barang ) yang merupakan suami dari terduga pelaku " NE  masih dalam pengejaran  dan buronan polisi  . ( red )






.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments