Newsmetrontb.com _ MATARAM NTB Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tangkap seorang terduga pelaku kejahtan Narkoba imisial PI ( 63 tahun ) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram , yang bersangkutan diamankam polisi lantaran kedapatan menguasai sabu .
Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut.
Sehigga ia perintahkan Tim opsnal untuk menidak lanjuti dengan melakukan serangkaiam penyelidikan sehingga petugas mengamankan terduga. pelaku di kediamanya berikut dengan barang buktinya pada Selasa ( 11/02/2025 )
Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba.
Kemudian sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Kasat AkP IGusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH pada leterangan tertulisnya ( ( 11/02/2025 )
Atas perbuatannya saat ini yerduga pelaku berikit barang buktinya telahbdiamankamn di Sat , Rersnarkoba Polrelta Mataram untuk menjalani pemeriksaan guna prosesnhukum lebih lanjut.
Terhadaonya akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat menanti terdug ( red )
@lombokepo