Nyambi Jual Sabu MS Tukang Sampah Ditangkap Polisi - newsmetrontb

Saturday, February 22, 2025

Nyambi Jual Sabu MS Tukang Sampah Ditangkap Polisi

        

Newsmetrontb.com_ MATARAAM. NTB  Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polresta Mataran  berhasil amankan  terduga pelaku inisial MS ( 42 tahun )  ia merupakan  pelaku kejahatan narkoba   asal karang Bata Abian Tubuh  Cakra Selatan  bersa barang buktikya sebanyak 6,11 gram berat brutto.   

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,  menjelaskan pada jurnalis  Newsmetrontb.com saatvdi temui diruang kerjanya pada sabtu ( 22/02/2025 ) mengatakam bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari  informasi masyrakat terkait peredaran Narkoba di salah satu rumah  dicurigai  sering  terjadi tarnasaksi jual beli sabu  ( TKp Karang Bata  Cakra Selatan  red .)  JelasnyanNya ." 

Lanjut olehnya bawa  menidak lanjuti informasi yang di sampaikan masyrakat  tersebut  Tim Opsnal melakukan penyelidikan  terhadap pelaku dan TKP 

Kemudian berdasarkan keterangan dilingkungan  tentang keberadaan terduga pelaku  yang mengatakan bahwa yang bersangkutan ada di Parkiran salah satu  Hiper Mart yang  letaknya tidak jauh dari rumah Terduga pelaku ." Jelas AKP IGusti Ngurah Bagus Suputra .SH.MH. ( 22/02/2025 )

Selamjutnya Tim Opsnal  memuju lokasi  yang dimaksd  alahasil  petugas lagsungbmelakukam pengamanan dan pegeledahan terhadap terduga pelaku oleh petugas di temukan belasan Poket yang berisikan Shabu siap edar tersebut sebagian ditemukan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE dan satu poket ditemukan di balik Casing HP miliknya.

Saat dilakukan pengembangan  ke rumah terduga pelaku MS petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku  MS ( 42 tahun )  ia mengakui sebagai pengedar narkoba ini baru  dijalani beberapa bulan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hasil sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup keseharian 

Atas perbuatanya  saatvininterduga pelaku berikut  barang buktinya  telah diamankam di polresta Mataram  guna proses hukum lebih Lanjut.

Terhadapnya akan disangkakan  dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments