Newsmetrontb.com_ MATARAAM. NTB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataran berhasil amankan terduga pelaku inisial MS ( 42 tahun ) ia merupakan pelaku kejahatan narkoba asal karang Bata Abian Tubuh Cakra Selatan bersa barang buktikya sebanyak 6,11 gram berat brutto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan pada jurnalis Newsmetrontb.com saatvdi temui diruang kerjanya pada sabtu ( 22/02/2025 ) mengatakam bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyrakat terkait peredaran Narkoba di salah satu rumah dicurigai sering terjadi tarnasaksi jual beli sabu ( TKp Karang Bata Cakra Selatan red .) JelasnyanNya ."
Lanjut olehnya bawa menidak lanjuti informasi yang di sampaikan masyrakat tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan TKP
Kemudian berdasarkan keterangan dilingkungan tentang keberadaan terduga pelaku yang mengatakan bahwa yang bersangkutan ada di Parkiran salah satu Hiper Mart yang letaknya tidak jauh dari rumah Terduga pelaku ." Jelas AKP IGusti Ngurah Bagus Suputra .SH.MH. ( 22/02/2025 )
Selamjutnya Tim Opsnal memuju lokasi yang dimaksd alahasil petugas lagsungbmelakukam pengamanan dan pegeledahan terhadap terduga pelaku oleh petugas di temukan belasan Poket yang berisikan Shabu siap edar tersebut sebagian ditemukan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE dan satu poket ditemukan di balik Casing HP miliknya.
Saat dilakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku MS petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku MS ( 42 tahun ) ia mengakui sebagai pengedar narkoba ini baru dijalani beberapa bulan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hasil sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup keseharian
Atas perbuatanya saatvininterduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankam di polresta Mataram guna proses hukum lebih Lanjut.
Terhadapnya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. ( red )
@lombokepo