Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Oknum Giru SD di Sembalun, Lombok Timur nerinisial SH ( 37 tahun ) dintetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap siswanya sendiri , dimana kejadian tersebut dilakukanya sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K, M.Si membenarkan peristiwa tersebut , dalam penjelasanya ia katakan bahwa pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban.
Dengan hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Darma, Kamis (13/02/2025 )
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun ," Akui Tersangka SH .
Saat menjalankan modus operandinya pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan . " imbuh Kasat A
Atas peristiwa dan perbuatannya tersangka diiancam dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terahir pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yulia Darma. Putra .SIK.M.SI . mengigatkan pada masyrakat agar Kasus ini menjadi pelajaran akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual.
Kami pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.,"Pungkasnya .( red )
@lombokepo