Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH ,NTB. Team Opsnal Sat.Resnarkoba Polres Lombok Tengah dan Team Opsnal Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 2 orang terduga pelaku kejahatan narkoba di wilayah TKP Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok pada hari jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 11 : 00 wita bersama barang buktinya.
Kedua terduga pelaku yakni seorang laki- laki inisial AD , alamat Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur bersama Istrinya berinisial E alamat Dusun Beleka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Lanjut dalam pemjelasan kasat narkoba polres Llombok Tengah IPTU Fedy Miharja. SH mengatakan bahwa saat di lakukan penagkapan Tim opsnal disamping mengamankan kedua terduga pelaku petugas juga berhasil sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebayak 1,59 gram. " Jelasnya ( 09/02/2025 )
Tambah olehnya penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah TKP dicurigai sering terjadi transaksi Narkotika dan mengkomsumsi Narkoba." tambah Iptu FedyvMiharja .SH.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Tim Opsnalnya melakukan serangkain pemyelidikan dan berhasil melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku meski sempat salah satu terduga berupaya melarikan diri.
Selajurnya dilakukan pegeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar TKP oleh petugas ditemukan barang bukti narkotika dan barang lainya yang berhubungan dengan konsumsi dan transaksi jual beli Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni ;
1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah skop, 4 (empat) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (unit) HP Iphone, 2 (dua) unit HP android, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Atas perbuatanya saat ini kedua pasangan suami istri tersebut berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya akan disangkakan dengan udang_ undang narkotika pasal 112 dan 114 dengan ancamam kurungan penjara. ( red )
@lombokepo