Newsmetrontb.com_ MATARAM. NTB Tim Resmob Polrestaran Mataram melakukan penagkanpan terhadap terduga pelaku kejahatan tindak pidana pengelapan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 372 KUHP terhadap seorang laki - laki berinisial DHS Alamat Lingk. Gomong Sakura, RT/004, Kel. Gomong, Kec Selaparang, Kota Mataram.
Terduga pelaku diamankan polisi diwilayah Mataram di Jalan. Sakura IV Gang 5 Kel, Gomong Kec. Selaparang Kota Mataram berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit motor merk/type: HONDA BEAT, Tahun 2024 Wama Hitam, Noka MH1JME 119RK010809_ Nosin JME1E 1010180, BPKB Аtas nama Fitra Hadayana
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan korban Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 03 Februari 2024.
Peristiwa tersebut tejadi hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar Pukul 15.00 wita ketika korban hendak menebus sepeda motor yang ia gadekan terhadap pelaku selaku penerima gade dengan akad akan ditebus dalam jangka waktu satu bulan.
Setelah pelaku mengambil uang tebusan dari korban kemudian pelaku hilang dan tidak mengembalikan sepeda motor korba ( Uang & mltor raib. red ) mersa dirugikan ahirnya dan ditipu korban melaporkanya di polresta Mataram
Menindak lajuti laporan korban Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaam dan melakukan penagkapan teradapmya.
Saat di intograsi petugas terduga pelaku mengakui bahwa motor tersenut ia over gade daerah perempuan tampa izin dan sepegetahuan pemilik ( korban.red )
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari batang bukti yang telah digadai oleh pelaku disalah seorang rekanya bernama Agus.
Berdasarkan keterangan sdr. Agus sepeda motor tersebut telah diover gadai lagi ke tememanya bernama Dani , selanjutnya petugas melakukan pemgembagan kerumah dani dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Sat.Reskrim Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurugan penjara..
Sementara terhadap kedua orang penerima gade dari pelaku bersedia memberikan keterangan dan kesaksian di hadapan terhadap kasus pengelapan tersebut. ( red )
@lombokepo