Tim Resmob polresta Mataram Amankan Pelaku Pengelapan Motor - newsmetrontb

Monday, February 3, 2025

Tim Resmob polresta Mataram Amankan Pelaku Pengelapan Motor

 


Newsmetrontb.com
_ MATARAM. NTB       Tim Resmob Polrestaran Mataram melakukan  penagkanpan terhadap terduga pelaku kejahatan tindak pidana pengelapan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 372 KUHP  terhadap  seorang laki - laki berinisial DHS Alamat Lingk. Gomong Sakura, RT/004, Kel. Gomong, Kec Selaparang, Kota Mataram.


Terduga pelaku diamankan polisi diwilayah Mataram di Jalan. Sakura IV Gang 5 Kel, Gomong Kec. Selaparang Kota Mataram berikut  barang buktinya berupa 1 (satu) unit motor merk/type: HONDA BEAT, Tahun 2024 Wama Hitam, Noka MH1JME 119RK010809_  Nosin  JME1E 1010180, BPKB Аtas nama Fitra Hadayana 

Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan korban Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 03 Februari 2024.

Peristiwa tersebut tejadi hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar Pukul 15.00 wita ketika korban hendak menebus sepeda motor yang ia gadekan  terhadap pelaku selaku penerima gade dengan akad akan ditebus dalam jangka waktu satu bulan.

Setelah pelaku mengambil uang tebusan dari  korban  kemudian pelaku hilang dan tidak mengembalikan sepeda motor korba  ( Uang & mltor raib. red ) mersa dirugikan ahirnya dan ditipu korban melaporkanya di polresta Mataram

Menindak lajuti laporan korban Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaam dan melakukan penagkapan teradapmya.

Saat di intograsi petugas terduga pelaku  mengakui  bahwa motor tersenut ia over gade daerah perempuan tampa izin dan sepegetahuan pemilik ( korban.red )

Selanjutnya Tim  opsnal melakukan pengembangan untuk mencari batang bukti yang telah digadai oleh pelaku disalah seorang rekanya bernama Agus.

 Berdasarkan keterangan sdr. Agus sepeda motor tersebut telah diover gadai  lagi ke tememanya  bernama Dani , selanjutnya petugas melakukan pemgembagan kerumah dani dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut.

Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut  barang buktinya telah diamankan di Sat.Reskrim Polresta Mataram  guna proses hukum lebih lanjut 

Terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurugan penjara..

Sementara terhadap kedua orang penerima gade dari pelaku bersedia memberikan keterangan dan kesaksian di hadapan terhadap kasus pengelapan tersebut. ( red )





@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments