Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Curat - newsmetrontb

Friday, February 7, 2025

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Curat

              
Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB   Tim opsnal  Resmob polresta mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidama pemcuriam seperti yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP terhadap sdr inisial  WYS Alamat Jl. Arca No. 18 Panaraga Utara, kel. Sapta Marga, kec. Cakranegara, Kota Mataram. Jumat ( 7/02/2025 )  

Kasat Reskrim poltesta mataram AKP .Regi Halili S.Tr.K .SIK  menjelaskan bahwa penangkapan  terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/II/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 05 Februari 2025.

Lanjut dalam penjelasannya  bahwa peristiwa pemcurianntersebut terjadi   Pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul. 15.30 Wita 

Dimana saat itu korban bersama keluarga sedang pergi liburan  keluar kota  sementara  hanya ada ART dirumah kediamanya 

Saat korban pulang pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2024 sekitar Pukul 15.30 wita dia  mengetahui bahwa  Outdoor AC di luar rumah sudah tidak  hilang ,  atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 6 juta " jelas AKP Regi Halili ( 07/02/2025 ) 

 Selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut  Tim opsnal Resmob polresta mataram  melakukan serangakian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. 

Dari hasil penyelidikan petugas  mengantungi identitas dan keberadan pelaku dimana saat itu yang bersangkutan sedang menkonsumsi  sabu dikosnya.          kemudian Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

Berdasarkan pengakaun pelaku tim melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti yang telah ia jual di salah seorang dipunia kec. Mataram Kota Mataram.

Atas perbuatanya saat ini  terduga  pelaku bersama  barang bukti berupa  1 ( satu )  buah  Outdoor AC Merk SHARP warna putih  kemudian 1 (satu) unit SPM merek Suzuki ,  1 (satu) buah kunci pas , 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan  rekaman CCTV. telah diamankan di polresta mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Terhadap terduga pelaku akan di jerat dengan pasal.372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara . (red ) 






@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments