Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Resmob polresta mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidama pemcuriam seperti yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP terhadap sdr inisial WYS Alamat Jl. Arca No. 18 Panaraga Utara, kel. Sapta Marga, kec. Cakranegara, Kota Mataram. Jumat ( 7/02/2025 )
Kasat Reskrim poltesta mataram AKP .Regi Halili S.Tr.K .SIK menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/II/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Tanggal 05 Februari 2025.
Lanjut dalam penjelasannya bahwa peristiwa pemcurianntersebut terjadi Pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul. 15.30 Wita
Dimana saat itu korban bersama keluarga sedang pergi liburan keluar kota sementara hanya ada ART dirumah kediamanya
Saat korban pulang pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2024 sekitar Pukul 15.30 wita dia mengetahui bahwa Outdoor AC di luar rumah sudah tidak hilang , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 6 juta " jelas AKP Regi Halili ( 07/02/2025 )
Selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut Tim opsnal Resmob polresta mataram melakukan serangakian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan petugas mengantungi identitas dan keberadan pelaku dimana saat itu yang bersangkutan sedang menkonsumsi sabu dikosnya. kemudian Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakaun pelaku tim melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti yang telah ia jual di salah seorang dipunia kec. Mataram Kota Mataram.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Outdoor AC Merk SHARP warna putih kemudian 1 (satu) unit SPM merek Suzuki , 1 (satu) buah kunci pas , 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan rekaman CCTV. telah diamankan di polresta mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Terhadap terduga pelaku akan di jerat dengan pasal.372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara . (red )
@lombokepo