Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. Polsek Mataram melalui unit Reskrim telah berhasil mengamankan dua orang warga karang pule kota mataram lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana yang dimaksdud dalam pasal 362 KUHP. Kedua orang terduga tersebut yakni inisial RS dan SA ,mereka diamankan pada kediamanya tiga hari setelah menjakankan aksi kejahatanya pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA , peristiwa tersebut diketahui oleh berdasarkan rec.CCTV di TKP
Saat menjakankan terduga pelaku SA diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok samping rumah, lalu menyusup ke dapur dan membawa kabur tabung gas. Sementara RS bertugas menunggu di luar untuk membantu pelarian.
Namun sayangnya, upaya mereka gagal total. Seluruh aksi terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyebutnya sebagai hasil cepat dari respons terhadap laporan masyarakat.
Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari situ, kami berhasil mengenali dan akhirnya menangkap keduanya,” jelas AKP Mulyadi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Namun demikian, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai dengan hukum.
Atas perbuatanya saat ini kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan dipolsek Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap keduanya oleh penyidi akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan acamam pidana penjara 5 tahun
Kesempatan tersebut kapolsek Mataram menghimbau kepada masyrakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan supaya pihak kami dalam hal ini polsek Mataram segera menindak lanjuti laporan warga agar terciptanya kambtibmas semakin kondusif. ( red )
@lombokepo