Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diantaranya inisial RM ( 27 ) dan rekanya inisial J ( 27 ) keduamya di tangkap di wilayah lokasi yang berbeda Kamis tanggal 28 mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita. Kesempatan tersebut Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat yang curigai terduga MR dan Pelaku J " kerap mengedarkan sekaligus mengunakan sabu di wilayah sekitar Plampang sehingga menimbulkan keresahan bagi masyrakat sekitarnya," Jelasnya pada keterangan tertulis ( 9/5/2025 )
Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba polres sumbawa barat melakukan serangkaian penyelidikan di TKP pertama yang berlokasi di Dusun Telaga Lompa, Kecamatan Plampang dan berhasil mengamankan terduga pelaku RM bersama barang buktinya berupa_17 pocket yang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,1 gram.
Dan beberapa barang bukti tambahan lainya berupa 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah hp 1 buah sekop dan 2 buah pipet sedotan.
Berdasarkan keterangan RM Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju TKP kedua berlokasi di Dusun Kalepe, Kecamatan Plampang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J " dan dilakukan penggeledahan, namun petugas tidak menemukan barang bukti.
Terduga RM dan terduga J ini merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aksinya di wilayah Desa Muer, Kecamatan Plampang
Atas perbuatannya kedua orang pelaku telah ditahan di Satresnarkoba polres sumbawa barat guna ptoses hukum lrbih lanjut , terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana penjara . ( red )
@lombokepo