Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal Satresnarkoba ungkap tindak pidana peredaran Narkotika diwilayah hukum polresta mataram dengan mengamankan seorang berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan Kecamatan Ampenan , ia diamankan petugas diareal parkiran Supermarket jln. Adisucipto, Ampenan, pada Rabu 04/06/2025 sekitar pukul 17.00 wita.
Terduga pelaku diamnkan petugas satresnarkoba polresta mataram lantaran ia diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Ampenan dan sekitarnya.
Penangkapan terhadapnya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mencurigai terduga WW sering melakukan transaksi dan mengunakan narkoba dan meresahkan masyrakat sekitar.
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan terduga pelaku di TKP bersama barang buktinya berupa shabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. " Ungkapnya pada keterangan tertulis ( 05/06/2025 )
Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Kelurahan Dayan Peken. Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.
Dari hasil tes urine, WW terbukti positif mengandung methamphetamine atau shabu. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ngurah Bagus.
Terhadap WW, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana terduga memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia bagian dari jaringan pengedar di wilayah Mataram." Pungkas AKP. I.Gusti Ngurah Bagus Suputra .SH.MH . ( red )
@lombokepo