Newsmetrontb.com_LOMBOK TIMUR NTB , Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan 2 orang terduga pelaku kejahatan Narkotika di wilayah Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. pada hari senin tanggal 15 september 2025 .
Kedua terduga tersebut yakni inisial AM ( diketahui dia seorang mahasiswa, .red ) dan saudara MSF seorang yang berpropesi sebagai sopir.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyrakat yang mencurigai bahwa disalah satu rumah diwilayah koko lauk kelayu selong sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika dan sudah meresahkan warga masyrakat sekitar.
Mendindaklajuti laporan tersebut Kasat Narkoba polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja S.H., perintahakan Tim opsnal Satresnarkoba dengan dipimpin oleh Kanit " Syamsul Hadi, langsung menuju lokasi tkp sesuai inforamsi yang disampaikan oleh masyrakat tersebut.
Selanjutnya setiba diloaksi Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku .
Saat dilakukan pegeledahan badan terhadapnya petugas menemukan barang buklti berupa 16 paket kecil sabu seberat 5,80 gram berta bruto .yang disimoan dalam saku kantong saudara terduga AM .
Kemudian Tim Opsnal melanjutkan pengeledehan dirumah terduga AM oleh petugas kembali temukan barang bukti tambahan yang erat kaitannya demgan alat kinsumsi sabu berupa , satu buah Bong ( alat hisap sabu .red ) dan satu buah gunting serta satu korek api barang tersebut ditemukan petugas pada ruang tamu tempat kedua terduga sedang duduk.
Tak sampai disitu petugas juga langsung melakukan Penggeledahan pada kamar tidur terduga pelaku , oleh petugas kembali temukan satu bungkus klip kosong, ,2 HP , dan uang tunai sebesar Rp 466.000n uamg tersebut diduga hasil dari transaksi jual beli Narkotika.
Tambah oleh Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja S.H., mengungkapkan bahwa AM diduga berperan sebagai pengedar dan Ia mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pengembagan ."Ungakapnya.
Atas perbuatanya saat ini kedua terduga pelaku betikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna proses hukum.lebih lanjut.
Tethadapnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) Undang_ Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun . ( red )
@lombokepo

