Edarkan Narkoba Seorang Mahasiwa dan Sopir Asal Kelayu Ditangkap polisi - newsmetrontb

Wednesday, September 17, 2025

Edarkan Narkoba Seorang Mahasiwa dan Sopir Asal Kelayu Ditangkap polisi

 


Newsmetrontb.com_LOMBOK TIMUR NTB , Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan 2 orang terduga pelaku kejahatan Narkotika  di wilayah   Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. pada hari senin tanggal 15 september 2025 .

Kedua  terduga tersebut yakni  inisial  AM ( diketahui dia seorang mahasiswa, .red ) dan  saudara  MSF seorang yang berpropesi sebagai  sopir.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyrakat yang mencurigai bahwa disalah satu rumah diwilayah koko lauk kelayu selong sering  dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika dan sudah meresahkan warga masyrakat sekitar.

 Mendindaklajuti laporan  tersebut Kasat Narkoba polres Lombok Timur   IPTU Fedy Miharja S.H.,       perintahakan  Tim opsnal Satresnarkoba  dengan  dipimpin  oleh Kanit  " Syamsul Hadi, langsung  menuju lokasi  tkp  sesuai   inforamsi yang disampaikan oleh masyrakat tersebut.

​Selanjutnya setiba diloaksi  Tim Opsnal  melakukan serangkaian  penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua  terduga  pelaku .

Saat dilakukan pegeledahan badan terhadapnya petugas menemukan  barang buklti  berupa 16 paket kecil sabu seberat 5,80 gram  berta bruto .yang disimoan dalam saku kantong saudara terduga  AM .

Kemudian  Tim Opsnal melanjutkan pengeledehan dirumah terduga AM oleh petugas kembali temukan barang bukti tambahan   yang erat kaitannya demgan alat kinsumsi sabu berupa , satu buah Bong ( alat hisap sabu .red ) dan satu buah gunting serta satu korek api barang tersebut ditemukan petugas  pada ruang tamu  tempat kedua terduga  sedang duduk.

Tak sampai disitu petugas juga langsung melakukan Penggeledahan  pada kamar tidur terduga  pelaku , oleh petugas kembali temukan  satu bungkus klip kosong, ,2 HP , dan uang tunai sebesar Rp 466.000n uamg tersebut  diduga hasil dari transaksi jual beli Narkotika.

​Tambah  oleh Kasat Narkoba  IPTU Fedy Miharja S.H., mengungkapkan bahwa AM diduga berperan sebagai pengedar dan  Ia mendapatkan  barang dari seseorang yang masih dalam pengembagan ."Ungakapnya.

​Atas perbuatanya  saat ini  kedua  terduga  pelaku betikut barang buktinya  telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur  guna proses hukum.lebih lanjut.

Tethadapnya  akan dijerat dengan pasal  114 ayat  ( 2) dan  atau pasal 112 ayat  ( 2 ) Undang_ Undang  Nomer 35 Tahun  2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman  pidana penjara minimal 6  tahun . ( red




 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments