Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita telah mengamankan tiga orang terduga pelaku kejahatan narkotika beserta barang bukti seberat 3,13 gram ketiga terduga pelaku berinisial LBPW (29), SAW (22), dan RAP (19 tahun )
Selain Narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas konsumsi Shabu seperti bong, alat komunikasi, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya.
Awalnya tim mendatangi salah satu kos-kosan di Kelurahan Sapta Marga dengan mengamankan terduga RAP dan SAW.
Dari hasil pengembangan diketahui ada terduga lain yang berada di salah satu hotel di Kelurahan Cilinaya yang diduga sebagai asal barang , Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan LBPW,” jelas AKP Gusti Ngurah.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba. Ketiga terduga pun langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Jika terbukti sebagai pengedar, tentu akan diproses sesuai hukum. Namun apabila murni pengguna, akan kami limpahkan ke pihak BNN Kota Mataram untuk direhabilitasi,” tambahnya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara atau rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan penyidik ( red )
@lombokepo

