Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram ungkap sindikat jaringan kejahatan narkoba dengan mengamankan sebayak 11 orang terduga sebagai pelaku pengedar barang haram tersebu Pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita
Ke Sebelas orang terduga pelaku kejahatan narkoba tersebut yakni ; MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36).
Saat dilakukan penangkapan selain mengamankan para terduga pelaku petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 27,94 gran.
Selain shabu polisi juga sita barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari.
Memindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal kemudian mencegat salah satu terdiga pelaku inisial MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah Guningsari
Dari keterangan terduga MK petugas bisa melalukan pengungkapan terhadap terduga pelaku lainnya ,” Ungkap AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH
Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, tim mengamankan RD, S, dan DZ.
S kemudian mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya.
Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran Narkoba.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.
“N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelas Kasat.
Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.
Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.
Kesebelas terduga kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengurai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara . ( red )
@lombokepo

