11 Orang Sindikat Pelaku Kejahatan Narkoba Ditangkap Polisi - newsmetrontb

Saturday, November 15, 2025

11 Orang Sindikat Pelaku Kejahatan Narkoba Ditangkap Polisi

 


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram ungkap sindikat jaringan kejahatan narkoba  dengan mengamankan sebayak 11 orang terduga  sebagai pelaku pengedar  barang haram tersebu Pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita

Ke Sebelas  orang  terduga pelaku kejahatan narkoba tersebut yakni ; MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36).

Saat dilakukan penangkapan  selain mengamankan para terduga pelaku petugas juga menyita barang bukti  narkotika jenis shabu  sebanyak  27,94 gran.

Selain shabu  polisi juga sita barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut  berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari  Kecamatan Gunungsari.

 Memindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal kemudian mencegat salah satu terdiga pelaku inisial  MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah Guningsari

Dari keterangan terduga MK petugas  bisa melalukan pengungkapan  terhadap terduga pelaku lainnya  ,” Ungkap AKP Gusti Ngurah  Bagus Suputra  SH.MH

Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, tim mengamankan RD, S, dan DZ.

S kemudian mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya.

Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran Narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.

“N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelas Kasat. 

Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.

Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Kesebelas terduga kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengurai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara . ( red )



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments