Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM Kejaksaan Tinggi Nusa Tengara Barat pada hari senin tanggal 24 Nopember 2025 telah menetapkan seorang tersangka kasus gratifikasi uang siluman DPRD NTB.
Tersangka tersebut yakni ketua komisi IV DPRD NTB " Hamdan Kasim alias. HK .
Kesempatan tersebut Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said mengatakan hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus Gratifikasi DPRD prov. NTB inisial HK dari Fraksi Golkar dan yang bersangkutan merupakan Ketua Komisi IV.
saat ini HK ditahan di Lapas kelas IIA Kuripan Lombok Barat terhitung mulai hari ini. Senin tgl 24 /11/2025 selama 20 hari kedepan bersamaan dengan terangka yang sudah ditahan terlebih dahulu." Ungkap Zukkipli Said. ( 24/11/2025 ) .
Terangka dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya jaksa menetapkan dua tersangka yakni, Anggota Komisi III DRPD NTB M Nashib Ikroman (MNI) dan Anggota komisi V Indra Jaya Usman alias IJU.
Dalam kasus ini sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 2 miliar lebih.
Dan Uang tersebut menjadi bukti kuat jaksa sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam penyelidikan kasus ini ketua DPRD prov. NTB dan beberapa anggota nya juga sudah menjalani pemeriksaan.
Kejati NTB melakukan pemeriksaan bendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.
Diketahui Kasus ini mencuat berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pembagian uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Dan masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15% dari total anggaran program tersebut senilai Rp 300 juta. ( red )
@lombokepo

