Hamdan Kasim Jadi Tersangka kasus Gratifikasi DPRD Prov.NTB - newsmetrontb

Monday, November 24, 2025

Hamdan Kasim Jadi Tersangka kasus Gratifikasi DPRD Prov.NTB

  


Newsmetrontb.com_  KOTA  MATARAM   Kejaksaan Tinggi  Nusa Tengara Barat pada hari senin tanggal 24 Nopember 2025 telah  menetapkan seorang  tersangka kasus gratifikasi uang siluman DPRD NTB.
Tersangka tersebut yakni ketua komisi IV DPRD NTB  " Hamdan Kasim  alias. HK .


Penetapan HK  sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan  sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan  selama kurang lebih 4 jam  mulai dari pukul 11 : 19 wita siang  sampai pukul  14 ; 12 wita  dikantor  Kejati NTB.

Kesempatan tersebut  Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said  mengatakan  hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus Gratifikasi DPRD prov.  NTB  inisial  HK  dari Fraksi Golkar  dan yang bersangkutan merupakan Ketua Komisi IV.

saat ini HK   ditahan  di  Lapas kelas IIA Kuripan Lombok Barat terhitung  mulai hari ini. Senin tgl 24 /11/2025 selama 20 hari kedepan  bersamaan dengan terangka yang sudah ditahan terlebih dahulu." Ungkap Zukkipli Said.  ( 24/11/2025 ) .

Terangka dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya jaksa menetapkan dua tersangka yakni, Anggota Komisi III DRPD NTB M Nashib Ikroman (MNI) dan Anggota komisi V Indra Jaya Usman alias IJU.

Dalam  kasus ini sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 2 miliar lebih.
Dan Uang tersebut menjadi bukti kuat jaksa sehingga kasus ini  dinaikan statusnya  ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus ini ketua DPRD prov. NTB  dan beberapa  anggota nya juga  sudah menjalani pemeriksaan.

Kejati NTB melakukan  pemeriksaan bendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.

Diketahui Kasus  ini mencuat  berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pembagian uang sebagai fee dari Pokir dewan.

Dan masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program  Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15% dari total anggaran program tersebut senilai Rp 300 juta. ( red




@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments