Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, beserta jajaran memberikan pengarahan kepada anak binaan terkait pemenuhan hak bersyarat, di antaranya pengurangan masa pidana (PMP) dan layanan kunjungan melalui video call, kamis (13/11/ 2025 )
Dalam arahannya, Ahmad Saepandi menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 13 ayat (2),
Yang menyebutkan bahwa narapidana atau anak binaan dapat memperoleh hak bersyarat apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat tersebut dapat dibatalkan apabila anak binaan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku di LPKA. ( red )
@lombokepo

