Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi , Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025.
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU )
Majelis hakim lebih dulu membacakan putusan atas eksepsi Ipda Aris, yang seluruhnya ditolak baru kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk Kompol nI Made Yogi Purusa Utama
Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak beralasan , Ia juga menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematik dan mudah dimengerti oleh terdakwa " Tegasnya. ( 17/11/2025 )
Terkait dengan keberatan TKP dan klaim adanya upaya penyelamatan korban majelis hakim menilai hal tersebut tidak menyentuh substansi syarat formil surat dakwaan.
Pertimbangan Majelis Hakim, poin eksepsi tidak mengandung substansi syarat surat dakwaan dan eksepsi terdakwa tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” lanjutnya.
Dengan demikian majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Biaya perkara dibebankan kepada kedua terdakwa Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Desember 2025." Pungkas Lalu Muhammad Sandi Iramaya selaku kerua Majelis Hakim.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025. Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA.
Saat kejadian, lima orang diketahui sedang berpesta di villa tersebut sambil mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang.
Mereka adalah Kompol Yogi bersama teman kencannya Misri Puspita Sari dengan tarif Rp10 juta sementara Ipda Aris bersama Maylani Putri dengan tarif Rp5 juta serta korban Brigadir Nurhadi.
Dalam dakwaan jaksa, konflik terjadi karena korban dianggap tidak menghormati senior. Ipda Aris disebut memukul wajah korban, sementara Kompol Yogi melakukan kuncian pada leher dan tubuh korban hingga tak berdaya dan tidak sadarkan diri kemudian pelaku didorong korban ke dasar kolam.
Motif Kompol Yogi diduga karena cemburu sama korban ditemukan berdua dikolam dan juga pelaku masih dalam pengaruh alkohol dan oleh kepolisiam ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dianatar ketiganya terdakwa Yogi dan terdakwa Aris yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram sedangkan Misri masih dalam status penangguhan penahanan dan sidang akan dilajut pada tanggal 01 Desember 2025 dengan agenda sidang keterangan saksi dan ahli. ( red )
@lombokepo
