Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur tangkap Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan seperti yang dimaksud dalam pasal 363 HUHP
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim opsnal di wilayah Desa Sekarteja_Pancor Kecamatan Selong pada hari Rabu tanggal 12 nopember 2025
Terduga pelaku berinisial " HW ( 23 tahun ) yang bersangkutan merupakan warga masyrakat Dusun Pancor Sanggeng Desa Sekarteja Kecamatan Selong Lombok Timur
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan korban M. Kharima Ramdhan ( 21) beralamatkan di Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang, Lombok Tengah
Dengan LP No ; LP/B/148/XI/2025/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB Tertanggal 12 November 2025
Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP. I Made Darma Dharma Yulia Putra S.T.K. S.I.K. M.Si. saat dikofirmasi media membenarkan penangkapan tersebut , dan menjelaskan lebih lanjut bahawa pristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. " Ungkapnya ( 13/11/2025 )
Lanjut dalam penjelasanya terduga Saat saat menjalankan aksinya ketika korban berada di kontrakannya di Dusun Gelogor Desa Anjani Kecamatan Suralaga.
Kondisi tersebut dimamfaatkan oleh terduga pelaku untuk mencuri HP iPhone 11 dan jam tangan Al-Fajr milik dari korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.5 juta ." Jelas Kasat Reskrim AKP. I Made Darma Dharma Yulia Putra S.T.K. S.I.K. M.Si.
Atas perbuatanya Saat ini terduga pelaku HW ( 23 thn ) beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut
Tethadapnya oleh penyidik akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun
Terakhir kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K M.Si menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan menaruh barang berharganya karen pelaku kejahatan terjadi karena ada kesempatan. " pungkasnya . ( red )
@lombokepo
