Newsmetrontb.com_ POLSEK AMPENAN Persoalan hak asuh anak antara seorang warga Kelurahan Ampenan Tengah berinisial Santri dan mantan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria, Anthony, kembali dibahas melalui proses mediasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Selasa (02/12/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampenan Tengah bersama Kasi Pemerintahan Kelurahan turut mendampingi warga binaannya untuk memastikan jalannya mediasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Pasangan ini sebelumnya telah resmi berpisah dan memiliki seorang anak berinisial G. Saat ini, anak tersebut tinggal bersama ibunya di Lingkungan Melayu Timur, sementara sang ayah berdomisili di Perumahan Majapahit. Ketidaksepakatan mengenai hak asuh anak membuat keduanya sepakat mengikuti proses mediasi sesuai rekomendasi pihak terkait.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, S.Pd., menjelaskan bahwa persoalan ini sempat dilaporkan ke Unit PPA Polresta Mataram. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga kasus dialihkan dan ditangani oleh DP3A Kota Mataram melalui mekanisme mediasi.
Mediasi dan gelar perkara ini dilakukan DP3A sebagai tindak lanjut persoalan rumah tangga tersebut, agar kedua pihak dapat menemukan solusi terbaik terkait hak asuh anak,” jelas Kapolsek.
Meski mediasi telah dilaksanakan, pertemuan belum menghasilkan keputusan karena kedua belah pihak tidak hadir secara lengkap. DP3A Kota Mataram berencana menjadwalkan ulang proses mediasi untuk memastikan hak anak tetap menjadi prioritas utama.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan pada kegiatan ini menjadi wujud dukungan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memastikan penyelesaian konflik keluarga ditempuh melalui jalur yang tepat, aman, dan humanis. ( red )
@lombokepo
