Newsmetrontb.com_ BIMA KOTA NTB. Komitmen Polda NTB dalam memberatas peredaran gelap narkotika di Nusa Temgara Barat serta mengembalikan kepercyaan publik dan masyrakat , Melalui Satresnarkoba Polres Bima Kota melalakuan pemgungkapan dan amankan terduga pelaku pengeedra narkoba bersama barang bukti sabunya sebanyak 8 gram berat netto pada tanggal 14 dan 15 februari 2026
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram, Minggu 15 Februari 2026 menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti konsistensi Polda NTB dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat jaringan paling bawah.
Tidak ada ruang maupun celah bagi pengedar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” Tegasnya. Pada keterangan tertulis ( 16/02/2026 )
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30) di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian.
Turut diamankan plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp12.650.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA , kemudian petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti di lokasi tersebut.
Sehari berselang, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dalam Operasi tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DH (29). hasil pengeledahan ditemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur dengan total berat bruto keseluruhan perkara hari itu mencapai 7,43 gram.
Pengembangan kasus berlanjut hingga mengamankan dua terduga lainnya yakni WY (25) yang diamankan di sebuah warung bakso di wilayah Talabiu, serta FY (59)
Selain barang bukti sabu petugas juga sita barang tambahan lainya milik dari pada terduga yang erat kaitanya dengan transaksi sabu seperti ; sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.
Saat ini para terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjit.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Bima Kota berkomitmen penuh mendukung program Polda NTB dalam pemberantasan narkotika.
Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya represif maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat,” Tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.
Polda NTB memastikan upaya bersih-bersih narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat. ( red )
@lombokepo

