Restorative Justice Laka Lantas di Rarang, Dua Pihak Sepakat Berdamai - newsmetrontb

Wednesday, April 22, 2026

Restorative Justice Laka Lantas di Rarang, Dua Pihak Sepakat Berdamai


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB
Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, ditempuh lewat jalur kekeluargaan di Kantor Desa Rarang, Kecamatan Terara, Rabu (22/4/2026). Mediasi digelar sejak pukul 10.30 Wita hingga siang hari dengan melibatkan kedua pihak bersama keluarga.

Pendekatan kekeluargaan kami dorong, agar persoalan bisa selesai tanpa konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Proses mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Midang Aipda I Kadek Erwin Susanto, bersama Bhabinkamtibmas Desa Rarang Bripka L. Sabandi. Hadir pula kepala dusun serta ketua RT setempat, yang ikut mengawal jalannya musyawarah.

Sinergi aparat dan tokoh lingkungan penting, untuk memastikan komunikasi berjalan baik hingga tercapai kesepakatan,” kata Iptu Adnyana Putra.

Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak pertama dari keluarga korban Rizki Pandanan, warga Midang, Gunungsari diwakili orang tua, sementara pihak kedua L. Putra Awaludin (pengendara), warga Rarang, Lombok Timut hadir bersama keluarga.

Kedua belah pihak sepakat, menyelesaikan persoalan kecelakaan, yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) di Jalan Rempung, Kecamatan Pringgasela, dengan saling memaafkan.

Hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan damai, yang ditandatangani bersama sebagai komitmen kedua belah pihak,” ucap IptuAdnyana Putra.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita dalam suasana tertib dan kondusif. Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat peran Polri, dalam menghadirkan solusi yang menenangkan bagi masyarakat. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments