Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan terduga pelaku kejahatan narkotikan dengan TKP Dayen Peken Desa Sakra keca. sakra Kab.Lombok Timur bersama barang buktinya berupa dengan brat berutto 3,35 gram pada hari rebo tanggal. 13 Mai 2026 sekitar pukul 19 ; 50 Wita .
Terduga pelaku yakni seorang. Laki_ laki nerinisial. M beralamatkan Daye Peken Dalam Sakra Desa Sakra Kec Sakra Lombok Timur
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku selain sita sabu petugas juga berhasil amankan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan peredaran dan alat mengkonsumsi sabu
Barang _ barang tersebut diantaranya berupa ; satu plastik klip berisi tiga paket sabu, satu timbangan digital, alat hisap, dan bungkus klip kosong, kemudian sekop , tas kecil warna merah, satu unit handphone kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu.diduga hasil dari transasksi
Kasat Resnarkoba polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja SH dalam penjelasnya mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampakan oleh masyrakat yang mencurigai bawa di rumah terduga sering dijadikan tempat konsumsi dan taransaksi narkoba dan sudah menimbulkan keresahan bagi warga sekitanya lingkungan." jelasnya "
Menindaklanjuti informasi tersebut Ia perintahkan Tim opsnalnya untul melalukan serangkaian penyelidikan atas kebenaran informasi yamg disampaikan oleh masyrakat trrsebut.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan kemudian terduga pelaku.kejahatam narkotika berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di TKP rumah miliknya sendiri. Yang berada di Dayen peken Dalam Sakra
Berdasarkan catatan kepolisian terduga pelaku M merupakan seorang residivis kasus narkoba dan ia memiliki peran sebagai pengedar diwilayah sakra .
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku berikut barang biktinya telah di amankan di t Mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut .
Oleh penyidik terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara ( red )
@lombokepo

