Residivis Pelaku Kejahatan Narkoba Asal Sakra di Tangkap Polisi - newsmetrontb

Friday, May 15, 2026

Residivis Pelaku Kejahatan Narkoba Asal Sakra di Tangkap Polisi


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR        
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur  mengamankan  terduga  pelaku kejahatan narkotikan  dengan TKP  Dayen Peken  Desa Sakra  keca.  sakra Kab.Lombok Timur   bersama  barang  buktinya  berupa  dengan  brat berutto  3,35 gram pada hari  rebo  tanggal. 13 Mai  2026  sekitar pukul 19  ; 50 Wita .

Terduga pelaku  yakni seorang. Laki_ laki nerinisial.  M  beralamatkan Daye Peken Dalam  Sakra   Desa Sakra   Kec Sakra Lombok Timur

Saat dilakukan penangkapan  terhadap terduga  pelaku  selain sita sabu petugas juga berhasil amankan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan peredaran dan alat mengkonsumsi  sabu 

Barang _ barang tersebut  diantaranya berupa ;  satu plastik klip berisi tiga paket sabu, satu timbangan digital, alat hisap, dan bungkus klip kosong, kemudian  sekop ,  tas kecil warna merah, satu unit handphone kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu.diduga hasil dari transasksi 

Kasat Resnarkoba polres Lombok Timur  IPTU Fedy Miharja  SH  dalam penjelasnya mengatakan bahwa  pengungkapan  tersebut  berdasarkan informasi yang disampakan  oleh masyrakat yang mencurigai  bawa di rumah  terduga  sering dijadikan tempat konsumsi  dan taransaksi  narkoba  dan sudah menimbulkan  keresahan  bagi warga sekitanya lingkungan." jelasnya " 

Menindaklanjuti informasi tersebut  Ia perintahkan Tim  opsnalnya  untul melalukan serangkaian penyelidikan atas kebenaran informasi yamg disampaikan oleh masyrakat trrsebut. 

Selanjutnya  dari hasil penyelidikan  kemudian terduga pelaku.kejahatam narkotika  berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan  di TKP rumah miliknya  sendiri. Yang berada di Dayen peken  Dalam  Sakra 

Berdasarkan  catatan  kepolisian  terduga pelaku M merupakan  seorang residivis  kasus narkoba dan ia memiliki peran sebagai pengedar diwilayah sakra .

 Atas perbuatannya saat ini  terduga pelaku berikut barang biktinya telah di amankan di t Mako Polres Lombok Timur  guna proses hukum lebih lanjut .

Oleh penyidik  terduga  pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan  pidana  penjara ( red


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments