Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR Bedasarkan Laporan pengaduan dari saudara inisial HN ( 24 Tahun ) Alamat Dusun Bangle Desa Pesanggrahan Kec. Montong Gading kab. Lotim dan berdasarkan. SP:17/V/2026/Sek. Moga tgl 12 Mei 2026
Dan Sp.Lidik /17/V/2026/Res.Lotim/Sek.Mt. Gading tgl 12 Mei 2026 ,Kapolsek montong Gading IPDA Lalu . Matraman Sumanjaya Perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan olah TKP peristiwa perkelahian antara dua kelompok yang terjadi di Loangtuntem Desa peringa jurang kecamatan Motong Gading Lotim pada hari rebo ( 13 /05/2026)
Diketahui sebelumnya kedua remja tersebut telah terjadi salah paham antara YSP ( joben ) dengan MHM ( Kuncing ) saat keduanya berada diwisata air terjun otak koko joben .
Menidak lanjuti. Pengaduan tersebut Kanit Reskri Polsek Motong Gading AIPDA . Tory Lazuardi melakukan serangkain penyelidikan dan melakukan pemangilan terhadap kedua belah pihak guna dilakukan klarifikasi terkait peristiwa perkelahiann tersebut.
Kemudian setelah dilakukan klarifikasi antara kedua belah pihak yang berseketa pihak kepolisian mengupaaya penyelesain masalah tersebut secara kekeluargaan da berdamai karena masalah tersebut timbul akibat salah paham.
Dan Oleh kedua belah pihak setuju untuk berdami dan saling memafkan serta berjanji tidak akan mengulangi petbuatannya lagi ( red )
@lombokepo
