3 Pengedar Narkoba Asal Keruak di Tangkap Polisi - newsmetrontb

Thursday, June 4, 2026

3 Pengedar Narkoba Asal Keruak di Tangkap Polisi

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR           Tim Operasional  Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mencatatkan keberhasilan nyata setelah berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Keruak. pada Rabu, (3/5/2026)  sekitat  pukul 14.00 WITA, di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat dan 4 personel lainnya.

 Berawal  dari informasi yang di terima tim opsnal  resnarkoba  menerima aduan atau informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut. Setelah melakukan evaluasi dan persiapan matang agar tidak ada celah bagi pelaku untuk kabur, tim melakukan penyergapan tepat sasaran.
 
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di rumah milik JNA selaku lokasi kejadian, Tersangka yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku di antaranya:

 JNA _ penduduk setempat, diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Keruak ,  SA   asal Desa Selebung Ketangga, diduga sebagai pengguna narkotika  dan   SH  dari Desa Ketangga Jeraeng, juga diduga sebagai pengguna narkotika
 
Selama penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan rumah dan tempat tersembunyi, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kristal shabu dengan berat brutto 16,42 gram.
 
Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kamar tidur dan lemari pribadi pelaku, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
8 kemasan plastik berisi kristal bening diduga Shabu (Brutto 16,42 gram) 1 buah timbangan digital
Alat hisap lengkap, gunting, sekop plastik dan bahan kemasan ,  2 unit Handphone. Uang tunai sebesar Rp240.000 , Tas perlengkapan dan kemasan kosong
 
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

 Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 202
   Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026
  Serta aturan terkait lainnya dalam KUHP sesuai UU Penyesuaian Pidana terbaru.
 
 Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Tiga tersangka saat ini sedang menjalani interogasi mendalam.
 
"Kami tidak hanya berhenti sampai di sini. Kami akan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Mulai dari penyelidikan sumber pasokan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga berkas perkara yang sempurna agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku tegas," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu  terus berperan aktif untulk berikan informasi  tentang pengedaran narkoba.
Bagi warga yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami siap melayani 24 jam penuh melalui layanan darurat: HOTLINE 110 Polres Lombok Timur " Pungkasnya .(red) 



 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments