polisi Tangkap.Tetduga Pelaku kejahatan Narkotika Asal Pijot - newsmetrontb

Thursday, June 4, 2026

polisi Tangkap.Tetduga Pelaku kejahatan Narkotika Asal Pijot




Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR
Satresnarkoba Polres Lotim Bongkar Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali  menunjukan komitmenya untuk beratas  pengedaran narkotika di wilayah hukumnya  kali ini  Tim opsnal berhasil  mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan  dua terduga pelaku  berinisial RH dan MZdi Pijot, Kecamatan Keruak  (4/6/2026)

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU  Fedy Miharja  SH mengatakan  bahwa pengungkapan tersebut beawal dari  informasi yang disampaiakan oleh masyrakat bahwa   bahwa di TKP jln Raya pijot  sering dijadikan  tempat yransaksi narkotika dan .meresahkan masyrakat ." Jelasnya (  4/6/2026 ) 

Menindak lanjuti   informasi tersebut  Ia perintakan Tim Opsnalnya untuk melakukan pegecekan di TKP ,  kemudian setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan  Petugas berhasil  mengamankan terduga pelaku berikut barang buktikya sebanyak  1,13 gram berat  beruto. 

Disamping sita sabu Tim opsnal juga menyita barang bukti  tambahan lainya  yang erat hubungannya dengan  pengunaan dan transaksi narkotika seperti  alat hisap ,   bong  ,  palstik klip bening , sekop plstiik , korek gas , timbagan  ,  2 unit HP dan unag tunai Rp400.000. duduga hasil transaksi narkoba.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku bersama barang  buktimya  telah ditahan di Mako Polres Lombok Timur  guna proses hukum  lebih lanjut   dan  oleh penyidik akan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. "Tutup Kasat IPTU Fedy Miharja SH. 

Sementara itu  Kasi Humas polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menghimbau semua lapisan masyarakat untuk terus  intesif   memberikan informasi tentang. Penyalah gunaan narkotiak di lingkugan  tempat  tingalnya.

 Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Atau kantor polisi terdekat Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi," pungkasnya.   ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments